Dugaan Ketidaksesuaian Dana JUT Cikeusik, DPMD Lebak Segera Lakukan Identifikasi

Yayat - JuaraMedia
15 Jan 2026 12:40
Dana Desa 0 282
2 menit membaca

Caption : Ilustrasi DPMD Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik dugaan bermasalahnya Dana Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mulai mendapat respons dari pemerintah daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak menyatakan akan menurunkan bidang terkait untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Langkah tersebut diambil menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan JUT yang bersumber dari Dana Desa, sehingga dinilai perlu dilakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Rido Novara, menegaskan bahwa sebelum mengambil kesimpulan, pihaknya akan melakukan identifikasi mendalam guna memperoleh data dan informasi yang akurat.

“Perlu kiranya dilakukan identifikasi lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang lebih detail terkait dugaan tersebut,” ujar Rido Novara Nataatmaja dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, DPMD memastikan akan menugaskan bidang teknis untuk melakukan komunikasi langsung serta mengonfirmasi ke Pemerintah Desa Cikeusik.

“Saya akan menugaskan bidang terkait untuk berkomunikasi dan mengonfirmasi dengan desa tersebut,” imbuhnya.

Rido menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan DPMD terhadap pengelolaan Dana Desa, agar seluruh pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, polemik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Cikeusik menyedot perhatian publik setelah Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kegiatan JUT sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025, dengan total anggaran yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Desakan audit tersebut tidak hanya menyasar kegiatan terbaru yang bersumber dari APBDes sebesar Rp134 juta, tetapi juga menelusuri pola pelaksanaan proyek pada tahun-tahun sebelumnya. Agus menilai terdapat indikasi ketidaksinkronan antara tahun anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah anggaran Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Tahun 2026, yang menurutnya berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.

“Yang menjadi kejanggalan serius, anggaran Tahun 2025 justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Ini wajib diaudit. Bahkan saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Agus.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan keterangan resmi. JUARAMEDIA akan terus melakukan upaya konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi