Organisasi Guru atau Kepanjangan Birokrasi? Kop Surat Kemenag di Pelantikan PGM Disorot

Yayat - JuaraMedia
9 Jan 2026 20:40
Kemenag 0 356
3 menit membaca

Caption : Kop Surat Kemenag Lebak pada  Undangan Pelantikan PGM yang Menjadi Sorotan 

JUARAMEDIA, LEBAK – Penggunaan kop surat resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak dalam undangan pelantikan Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Lebak menuai sorotan tajam.

Praktik tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah PGM masih berdiri sebagai organisasi profesi guru yang independen, atau justru telah menjadi kepanjangan birokrasi?

Sorotan itu disampaikan Ketua Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Lebak, Roma Haryanto, di Rangkasbitung, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, penggunaan atribut negara untuk kepentingan organisasi nonstruktural merupakan tindakan yang tidak pantas dan melanggar etika kepatutan.

“Kop surat Kemenag adalah simbol negara. Menggunakannya untuk undangan pelantikan organisasi profesi jelas tidak tepat dan bisa menyesatkan publik, seolah-olah kegiatan tersebut agenda resmi pemerintah,” tegas Roma.

Roma menilai, pemisahan yang tegas antara urusan birokrasi pemerintahan dan kegiatan organisasi profesi merupakan prinsip dasar tata kelola yang baik. Jika batas tersebut kabur, maka berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, meski tidak selalu bermakna pelanggaran hukum pidana.

“Ini soal etika administrasi dan kepatutan publik. Organisasi guru harus berdiri di luar struktur kekuasaan agar tetap independen,” ujarnya.

Tak hanya soal kop surat, PGIN Lebak juga menyoroti jabatan Ketua PGM Kabupaten Lebak yang saat ini dijabat oleh pejabat struktural di lingkungan Kemenag Lebak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Roma menegaskan, posisi ketua organisasi profesi guru seharusnya dipegang oleh guru aktif yang bebas dari jabatan struktural pemerintahan.

“Ketua organisasi guru memiliki tugas mengadvokasi, bahkan mengkritisi kebijakan pemerintah. Jika ketuanya adalah pejabat, maka fungsi kontrol itu sulit berjalan secara objektif,” kata Roma.

Menurutnya, terdapat tiga risiko utama dari rangkap jabatan tersebut. Pertama, konflik kepentingan, karena pejabat adalah bagian dari pengambil kebijakan. Kedua, hilangnya independensi organisasi, akibat adanya tekanan struktural. Ketiga, tidak optimalnya fokus kepemimpinan, karena pejabat memiliki tanggung jawab utama di institusi pemerintahan.

“Organisasi profesi guru bukan alat legitimasi kebijakan, tapi wadah perjuangan dan perlindungan hak guru,” tambahnya.

Roma juga mengingatkan bahwa banyak organisasi profesi guru, termasuk PGIN, secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melarang rangkap jabatan struktural eksternal demi menjaga netralitas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa organisasi profesi guru dikelola dan dipimpin oleh guru sendiri sebagai bentuk profesionalisme dan kemandirian.

“Undang-undang menempatkan organisasi profesi sebagai rumah bersama guru, bukan bagian dari birokrasi pemerintahan,” tegas Roma.

PGIN Lebak mendorong agar pihak-pihak terkait, baik pengurus PGM maupun Kemenag Lebak, memberikan klarifikasi terbuka kepada publik untuk menghindari polemik berkepanjangan dan menjaga marwah organisasi guru madrasah.

“Ini bukan soal menyerang personal, tapi menjaga prinsip tata kelola yang sehat dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PGM Indonesia Kabupaten Lebak maupun Kemenag Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan kop surat dan isu rangkap jabatan tersebut. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi