
Caption : H. Rifky Hermansyah, S, PSI., M. B. A Anggota DPRD Banten
JUARAMEDIA, LEBAK – Komisi V DPRD Banten akan memanggil Dinas Pendidikan Banten dan pihak sekolah SMAN 1 Rangkasbitung, menyusul adanya keluhan dari sejumlah orang tua calon siswa terkait proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang dinilai tidak profesional dan penuh kejanggalan.
“Kita akan panggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah terkait,” kata sekertaris Komisi V DPRD Banten, Rifky, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7/2025).
Rifky menyebut, hasil pemanggilan tesebut dari Komisi V nantinya akan disampaikan langsung kepada Gubernur Banten, Andra Soni.
“Hasilnya akan kami sampaikan ke Gubernur secara langsung, setelah kami melakukan rapat koordinasi dengan Dindik dan pihak sekolah,” ujar anggota DPRD Banten dari Fraksi Gerindra ini.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan proses seleksi SPMB di SMAN 1 Rangkasbitung yang diduga tidak transparan. Salah satu wali murid berinisial K mengungkapkan bahwa anaknya awalnya terdaftar melalui jalur zonasi dengan jarak domisili 104 meter dan nilai rata-rata rapor 83.
“Awalnya anak saya masuk dalam daftar sementara dan posisinya aman dari kuota 63 orang. Tapi beberapa hari kemudian namanya terdepak,” kata K kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
K menambahkan, kekecewaannya memuncak setelah melihat hasil akhir pengumuman di situs resmi PPDB.
“Yang bikin aneh, nilai rata-rata terendah yang diterima malah 79. Kuotanya juga berubah dari 64 jadi 79. Anak saya dengan nilai 83 malah tidak diterima, sementara yang nilainya lebih rendah bisa masuk. Ini ada apa?” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan transparansi dan profesionalisme panitia SPMB di sekolah tersebut.
“Kalau tiba-tiba berubah seperti itu, wajar kalau kami curiga. Siapa mereka yang diterima dengan nilai lebih rendah? Kami minta penjelasan terbuka,” pungkasnya. (jm)