
Caption : Kades Bintangsari Sulaeman
JUARAMEDIA ,LEBAK -Gagal maju pada Pilakdes serentak tahap II, Sulaeman Kades Bintangsari,Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak segera akan menggandeng pengacara.
” Setelah rencana saya maju kembali gagal ,tentunya saya ingin ada proses hukum lanjutan . Termasuk terhadap Kaur Keuangan saya,karena dia lah penyebab utama tidak bisa maju lagi di Pilkades .Karena itu saya segera akan menggandeng pengacara ” Ujar Soleman melalui telepon, Jumat (7/10/2022).
Alasan dirinya terpaksa menggandeng pengacara,kata Sulaeman karena niatnya untuk maju kembali pada Pilakdes serentak nanti ,terganjal oleh ulah bawahanya (Kaur Keuangan -red) yang dalam pengelolaan anggaran tahun 2021 menyebabkan adanya temuan Inspektorat.
” Secara administrasi mungkin kewenangan Inspektorat,Tapi pidananya adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian atau Kejaksaan. Sebab apa yang dilakukan Kaur Keuangan itu yang menyebabkan adanya temuan Inspektorat tersebut , terus terang saya tidak tahu apa apa ” Tandas Sulaeman .
Saat ini ,kata Sulaeman pihaknya tidak lagi terlalu pokus pencalonan. Tapi akan pokus kepada pihak -pihak yang menyebabkan dirinya tidak bisa maju di Pilkades.
” Agar di proses hukum saja . Sebab karena ulahnya ( Kaur Keuangan -red) saya jadi terjegal untuk maju kembali pada pencalonan Pilakdes ” Katanya .
Menurut Sulaeman , dengan adanya temuan Inspektorat nilainya yang mencapai sekitar Rp 300 jutaan itu ,pihaknya merasa sangat dirugikan . Karena hasil temuan tersebut mutlak merupakan ulah atau perbuatan Kaur Keuangan.
” Kata pribahasa tea mah (kalau kata pepatah ) Dia ( Apwani-red) nu ngadahar nangkana ,abdi nu kena getah nya ( Apwani yang melakukan ,saya yang kebawa bawa ) jelas ini tidak adil bagi saya. Ya jelas saya tidak mau saya harus menanggung dosa saudara Apwani ” Tandasnya.
Sulaeman juga menegaskan , pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal pengelolaan anggaran sehingga menghasilkan temuan Inspektorat tersebut . Bahkan kata Sulaeman pihaknya juga telah berupaya melakukan peneguran / pemanggilan kepada bawahanya tersebut (Apwani-red) baik secara tertulis maupun lisan,karena berdasarkan hasil temuan Inspektorat itu , pihaknya selaku kepala desa diperintahkan Inspektorat agar Kaur Keuangnya untuk segera menyelesaikan temuan tersebut .Namun hingga saat ini yang bersangkutan (Apwani-red) terkesan abai .
“Sebab kalau dari dulu teguran saya di indahkan ,tentunya kejadian tidak akan sepeti ini ? . Dan saya pikir ini juga bentuk kelemahan sistem IBC ( Internet Banking Corporate ) kepemimpinan kepala DMPD Lebak sebelum yang sekarang . Sebab transfernya secara onlen,sementara laporanya dilakukan secara manual ” Kilahnya. (yaris)