Terkait Amdal Limbah Karet, KLB Ancam Bakal Lapor Ke Kementerian Hukum dan LH

Yayat - JuaraMedia
25 Feb 2021 13:16
Banten Lebak 0 62
3 menit membaca

Terkait Amdal Limbah Karet, KLB Ancam Bakal Lapor Ke Kementerian Hukum dan LH

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Kedatangan Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) ke Gedung DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten di sambut baik oleh Ketua Komisi IV dan anggota di Ruangan Banggar Gedung DPRD Lebak.

Dalam audesi tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi IV dan anggota, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan perwakilan dari menajemen perusahaan.

Koalisi Lembaga Bersatu saat audensi menyikapi tentang amdal tempat penampungan air limbah pengolahan air limbah karet yang diduga melanggar undang undang no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” ujar Ade.

Diantaranya juga pelanggaran undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan patut diduga PT. GBS belum memiliki dokumen lalin.

Jadi hasil investigasi ada dua pelanggaran air limbah pengolahan PT. GBS telah mencemari aliran sungai ciujung dan mencemari udara, sering tercium bau yang tidak sedap.

Ade berharap kepada ke pemerintah daerah Kabupaten Lebak agar PT. GBS di relokasi ke tempat yang diangap tepat.

Jika terbukti air limbah pengolahan karet mencemari aliran sungai ciujung maka pihak KLB akan melaporkan ke kementerian hukum dan LH.

Ketua Komisi IV DPRD Lebak Rully.S Wibowo mengatakan hasil musawarah kami dari komisi IV, KLB,LH dan Pihak Perusahaan bersama sama sepakat akan mengambil sempel air Sungai Ciujung. Rabu (25/2),” ucapnya.

Tinggal menunggu kesiapan waktu dari pihak perusahaan dan LH bersama sama mengambil sempel air sungai Ciujung.

Lebih lanjut, jika ada kelalain yang dilakukan oleh pihak perusaan dalam membuatan amdal,tentu yang berwenang Dinas LH punya standar yang telah di atur dalan perundang undangan oleh pemerintah Pusat.

Jika ada kelalaian dari pihak perusahaan tentu ada surat teguran atau pemberitauan dari LH untuk di perbaiki dan hari ini kita berkumpul untuk perbaikan kedepan.

Bang bang menyoroti tentang kurangnya tenaga pengawasan Dinas LH sementara tenaga yang ada hanya 4 orang, PNS kenapa tidak merekrut tenaga honor sehingga monotoring bisa dilakukan maksimal.

Kata Bang bang, pihaknya tidak bisa menyalahkan pihak perusahaan dan perusahaan memiliki izin tentu pihak pemerintah mengaeasinya.

Intinya di Dinas LH ada mekamismenya seperti misalkan ketika menemui persoalan pencemaran tentu ada peneguran pembinaan sampai kepenindakan.

Pencemaran aliran sungai ciujung tentu bukan oleh PT. GBS aja tentu ada perusahaan lain diantaranya penambang pasir sehingga air ciujung jadi keruh.

Dikatakan Rahmadi Kabid Priduksi perusahaan bahwa selama ini pihak Perusahaan selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang telah disarankan pihak Dinas LH sebisa mungkin.

Tentu dengan adanya audensi ini pihak perusahaan akan merespon masukan dari KLB.karna kami juga memikirkan nasib pekerja dan petani karet,” tandasnya. (De/Ujd/JM)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *