Sertifikat untuk Tanah Adat: Langkah Negara Lindungi Ulayat di Lebak

Yayat - JuaraMedia
9 Apr 2026 21:54
Daerah 0 19
3 menit membaca

Caption : Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya ketika menerima sertifikat ulayat dari Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia

JUARAMEDIA, LEBAK — Sertifikasi tanah adat atau hak ulayat di Kabupaten Lebak mulai digencarkan sebagai langkah negara dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat, sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa lahan di kemudian hari.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi tanah ulayat melalui program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat yang menjadi bagian dari agenda nasional tahun 2026.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan bahwa keberadaan sertifikat tanah menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi hukum masyarakat adat.

“Jika tanah hak ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat dengan dibuktikan sertifikat, dipastikan dapat mencegah konflik maupun sengketa,” ujar Rezka saat sosialisasi pengadminitasian dan pendaftaran hak ulayat di Kabupaten Lebak, Kamis (9/4/2026)

Ia menegaskan, program ini bukan bertujuan mengambil alih tanah adat menjadi milik negara. Sebaliknya, pemerintah hadir untuk menjaga dan melindungi keberadaan tanah ulayat agar tetap berada dalam sistem hukum masyarakat adat.

Program tersebut mengusung tiga prinsip utama, yakni tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, adanya sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, serta pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.

Kabupaten Lebak menjadi salah satu fokus pelaksanaan program di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Pertanahan, terdapat lima komunitas masyarakat hukum adat yang lahannya dinyatakan clear and clean, yakni Kasepuhan Cisitu, Guradog, Karangnunggal, Bongkok, dan Cibadak.

Sementara itu, sebanyak 18 komunitas lainnya masih dalam tahap kajian lebih lanjut, baik dari sisi administrasi maupun kejelasan lokasi tanah ulayatnya.

Rezka menjelaskan, terdapat empat manfaat utama dari program ini, yaitu memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah konflik dan sengketa, serta menghindari hilangnya tanah ulayat akibat klaim pihak lain.

Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, hingga masyarakat sipil.

“Kami membutuhkan kerja sama untuk pengawasan, advokasi, serta memperkuat pemahaman masyarakat terkait tujuan dan manfaat program ini dengan tetap memperhatikan karakteristik sosial dan budaya,” katanya.

Perwakilan masyarakat adat Kasepuhan Cisitu, Endah Lestari, menyambut baik program tersebut. Menurutnya, legalitas hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan tanah ulayat.

“Kami tentu membutuhkan legalitas hukum yang kuat untuk tanah hak ulayat adat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki. Ia mengapresiasi program tersebut karena dinilai mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di wilayahnya.

Saat ini, tercatat sebanyak 522 kasepuhan atau pemuka adat tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak.

“Kami mendorong semua tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat agar tidak terjadi konflik maupun sengketa,” kata Hasbi.

Dengan dukungan berbagai pihak, program sertifikasi tanah ulayat di Lebak diharapkan dapat berjalan optimal, sehingga mampu menjaga keberadaan tanah adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi