LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 bernilai Rp. 2.498.068. Nilai tersebut naik sekitar 8% dari tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak Maman Suparman mengatakan kenaikan UMK tahun 2018 dari tahun 2019 diperkirakan sebesar Rp. 190 ribu. Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan, pemerintah daerah dan pihak lainnya.
“Alhamdulillah sudah kita tetapkan Rp. 2,4 juta,”kata Maman kepada awak media, Rabu (7/11/2018).
Maman meminta setiap perusahaan di Kabupaten Lebak untuk berlaku adil terhadap buruh atau pekerja dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya kita berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai atau buruh,”imbuhnya.
Sementara Anton wakil ketua
Federasi Serikat Pekerja Logam, elektronik dan mesin serikat Pekerja seluruh Indonesia mengaku harapan pekerja atau buruh sebenarnya UMK tahun 2019 ini berada di nilai Rp. 2,5 juta lebih.
“Kita bersyukur hasil kesepakatan UMK Lebak ada di nilai Rp. 2,4 juta. Tidak terlalu jauh meleset dari harapan,”akunya. (JM/yaris)