Jalan Putus 3 Bulan Tak Kunjung Diperbaiki, Anggota DPRD Lebak Emosi: ‘Apa Menunggu Nyawa Dulu?’”

Yayat - JuaraMedia
10 Mar 2026 16:47
DPRD Lebak 0 24
3 menit membaca

Caption : Rapat Komisi III DPRD dengan Sejumlah OPD Kabupaten Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Ketegangan mewarnai rapat  Komisi III DPRD dengan sejumlah OPD Pemkab Lebak, di gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026)

Anggota Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda Jarta, meluapkan kekecewaannya karena jalan penghubung antara Lembur Sawah menuju Desa Sukamanah,Kecamatan Rangkasbitung yang putus akibat bencana belum juga diperbaiki meski sudah tiga bulan.

Dalam rapat bersama OPD terkait, Medi mempertanyakan lambannya penanganan kerusakan infrastruktur tersebut. Ia menilai kondisi itu sudah sangat mendesak karena menyangkut keselamatan warga dan akses aktivitas masyarakat.

“Jalan itu putus sudah hampir tiga bulan. Jaraknya sekitar 200 meter dari rumah saya. Masyarakat terus menanyakan kapan diperbaiki. Apa menunggu nyawa dulu baru ditangani?” kata    anggota DPRD Fraksi Nasdem ini

Menurutnya, kerusakan jalan tersebut terjadi setelah banjir besar yang juga berdampak pada saluran air di kawasan itu. Jika tidak segera ditangani, ia khawatir kerusakan akan semakin parah dan mengancam ratusan hektare sawah milik warga.

“Kalau tidak segera dinormalisasi dan diperbaiki, sawah masyarakat bisa gagal panen. Bahkan keselamatan warga juga bisa terancam,” ujar Sekertaris Komisi III DPRD Lebak ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta  juga menyoroti mekanisme penggunaan anggaran penanganan darurat bencana (DTT).

Dijelaskan bahwa penunjukan rekanan dapat dilakukan secara langsung selama perusahaan tersebut memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang yang sama serta didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Namun, berbeda dengan proyek biasa, pekerjaan yang menggunakan skema DTT tidak mendapatkan uang muka.

“Kalau proyek reguler biasanya ada uang muka sampai 30 persen. Tapi untuk DTT tidak ada uang muka, jadi rekanan harus menggunakan modal sendiri dulu sampai pekerjaan selesai,” jelas  anggota DPRD fraksi PDIP ini.

Setelah pekerjaan fisik selesai, rekanan baru bisa mengajukan permohonan pembayaran yang kemudian diproses oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Selain itu, Komisi III DPRD juga mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak untuk segera menggelar rapat koordinasi lintas OPD guna menentukan titik-titik prioritas penanganan bencana.

DPRD menilai penanganan bencana harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan kesan adanya subjektivitas dalam menentukan lokasi yang ditangani lebih dulu.

“Kita tidak ingin ada ruang subjektivitas. Kalau diskresi itu kewenangan, tapi kalau like or dislike dalam menentukan penanganan itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Selain persoalan infrastruktur dan bencana, Junaedi juga menyinggung masalah yang tengah disorot publik terkait bantuan sosial di Kabupaten Lebak. Ia meminta Inspektorat dan Dinas Sosial segera melakukan pengawasan internal agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kalau ada bantuan yang tidak tepat sasaran, segera diperbaiki. Yang tidak layak jangan sampai menerima, dan yang layak justru tidak mendapatkan bantuan,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Saya tidak benci orangnya, tapi kalau ada kelakuan yang salah harus diperbaiki. Supaya ke depan tidak ada lagi kejadian seperti itu,” pungkasnya. (budi/ade*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi