Operasi Pekat I Maung 2026, Polres Lebak Bongkar Warung Jamu Diduga Kedok Jual Miras

Yayat - JuaraMedia
17 Feb 2026 18:56
2 menit membaca

Caption : Operasi Pekat I Maung 2026  Polres Lebak 

JUARAMEDIA,LEBAK – Modus penjualan minuman keras (miras) dengan berkedok warung jamu kembali terungkap di Kabupaten Lebak. Dalam Operasi Pekat I Maung 2026 hari ke-2, Selasa (17/2/2026), Polres Lebak mengamankan 32 botol miras dari dua lokasi berbeda.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari cipta kondisi menjelang Ramadan 2026, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Operasi yang dimulai pukul 14.30 WIB itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, S.H., bersama personel yang tergabung dalam Surat Perintah Operasi Pekat I Maung 2026.

Lokasi pertama berada di Kampung Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar. Di tempat tersebut, petugas menemukan 20 botol miras dengan rincian 16 botol anggur buah, 2 botol kawa-kawa, 1 botol anggur merah, dan 1 botol bir hitam.

Sementara di lokasi kedua, Kampung Kaduagung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, petugas kembali mengamankan 12 botol miras jenis anggur buah.

Petugas menduga penjualan dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan usaha warung jamu sebagai kedok.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Ruangan SPKT Polres Lebak untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi Pekat I Maung 2026 sendiri menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, hingga penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras.

Kegiatan hari kedua berakhir pukul 15.40 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Operasi akan terus digelar hingga 25 Februari 2026 sebagai bentuk komitmen Polres Lebak dalam menjaga stabilitas keamanan jelang Ramadan.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba mengelabui aparat dengan modus usaha legal untuk menjual barang terlarang. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi