Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Negeri 5 Rangkasbitung Dimeriahkan Pentas Seni Upacara Adat

LEBAK – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Rangkasbitung melepas 186 siswa dalam rangkaian acara Pelepasan siswa-siswi Kelas IX SMP Negeri 5 Rangkasbitung tahun 2018-2019, di Hall kampus La Tansa Mashiro, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (29/4/2019) 

Berbagai pentas seni hasil kreatifitas siswa-siswi sekolah setempat, seperti upacara adat ditampilkan melengkapi meriahnya acara tahunan tersebut yang bertemakan, “Raihlah Cita cita dan Prestasi yang Tinggi Untuk Menyongsong Generasi Milenial”. 

Gelaran Pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 5 Rangkasbitung ini dihadiri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak yang diwakili Kabid SMP, para dewan Guru, Komite Sekolah, serta siswa-siswi kelas IX beserta orang tuanya dan tamu undangan lainnya. 

Kepala SMP Negeri 5 Rangkasbitung, Kemas Abdurochman M. Pd mengatakan, siswa yang telah mengikuti ujian seluruhnya 186 orang siswa yang notabene sudah mengikuti proses pembelajaran, dan untuk pengumuman kelulusannya nanti ditentukan pada tanggal 29 Mei 2019. 

“Serentak seluruh Indonesia diumumkan tanggal 29 Mei itu. Nanti ketahuan ada siswa yang lulus dan tidak lulus, tapi kita berharap semua lulus untuk menunjang keinginan daripada dinas pendidikan kabupaten lebak,” ujar Kemas Disela-sela acara pelepasan. 

Ia menuturkan, untuk meningkatkan nilai ujian nasional pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin. Diharapkan semua siswa yang telah mengikuti ujian ini semuanya lulus 100 persen. 

“Kita menyarankan kepada orang tua siswa untuk tidak cepat puas, dan anak-anaknya dapat melanjutkan ke sekolah yang jenjangnya lebih tinggi,” imbaunya. 

Sementara itu, Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Lebak, Didi Rustiadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pelepasan siswa-siswi kelas IX ini sudah menjadi kegiatan rutin tahunan, yang mana banyak menyimpan dinamika suka duka berbagai macam. Dan orang tua sudah mengantarkan anaknya sampai pintu gerbang sekolah. 

“Selama tiga tahun mereka di didik untuk menimba ilmu, selanjutnya meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi,” imbuhnya. 

Didi menjelaskan, mengenai PPDB 2019 peraturan saat ini memberlakukan dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 untuk Zonasi, bahwa untuk penerimaan siswa baru harus berdasarkan 3 aspek, zonasi berdasarkan jarak, jumlah persentase nya 99 persen yang 5 persen untuk prestasi dan 5 persen lagi Mutasi. 

“Dipastikan siswa yang rumahnya dekat sekolah, tidak boleh ditolak,” tandasnya. 

Ia berharap, dengan sistem Zonasi ini, sekarang tidak ada lagi sekolah favorit. Kemudian selanjutnya ada kebijakan-kebijakan lain terkait zonasi mutu. 

“Zonasi mutu yang memang kebijakan dari pusat. Artinya, bahwa bukan saja siswanya tapi juga para guru, dan juga sarana dan prasarananya,” pungkasnya. (bud/yaris). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *