Kredit Macet Program Permodalan Nelayan Koperasi PMSU Wanasalam, DKP Lebak Akui Tak Dilibatkan 

Yayat - JuaraMedia
2 Feb 2026 15:40
Koperasi 0 142
3 menit membaca

Caption : Rizal Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Program bantuan permodalan nelayan senilai Rp3 miliar di Kabupaten Lebak kini menuai sorotan serius. Pasalnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lebak mengaku tidak pernah dilibatkan, baik secara administratif maupun teknis, dalam program yang menyasar langsung nelayan daerah.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Lebak, Rizal, saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2026).

“Kalau tahu, ya kami tahu. Tapi tidak dilibatkan. Tidak ada surat rekomendasi, tidak ada tembusan ke dinas,” ujar Rizal.

Secara kelembagaan, DKP Lebak memiliki kewenangan dalam pembinaan, pendataan, hingga pengawasan nelayan. Namun, dalam program permodalan bernilai miliaran rupiah ini, peran tersebut tidak berjalan.

“Objeknya nelayan Kabupaten Lebak. Harusnya ada koordinasi dengan daerah. Tapi program ini berjalan tanpa melibatkan kami,” katanya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam program strategis yang menyentuh sektor kerakyatan.

Berdasarkan pengetahuan DKP Lebak, program tersebut diajukan langsung oleh Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sekitar tahun 2018.

“Setahu saya, koperasi itu mengajukan sendiri ke kementerian lewat LPMUKP. Mereka punya jalur sendiri,” ungkap Rizal.

Dalam skema tersebut, koperasi tidak mengajukan permohonan rekomendasi ke DKP Lebak dan tidak melibatkan pemerintah daerah.

Rizal juga menjelaskan bahwa dalam program permodalan kementerian, pendamping kegiatan direkrut langsung oleh pusat, bukan oleh daerah.

“Pendampingnya itu direkrut oleh mereka. Bukan oleh daerah,” jelasnya.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki akses informasi mengenai penggunaan dana, progres kegiatan, maupun mekanisme pengawasan di lapangan.

Yang lebih krusial, DKP Lebak mengaku mendengar informasi bahwa dana tersebut telah terealisasi sekitar Rp3 miliar. Namun informasi itu tidak pernah disampaikan secara resmi.

“Kami tahunya dari berita ke berita, dari orang ke orang. Tidak pernah ada laporan resmi ke dinas,” ujar Rizal.

Hingga kini, DKP Lebak tidak memiliki data administratif terkait realisasi dana, daftar penerima manfaat, maupun evaluasi program.

Rizal menambahkan, lembaga pengelola dana, LPMUKP, kini dikabarkan sudah tidak lagi aktif seperti sebelumnya.

“Sekarang kabarnya juga sudah tidak berjalan lagi,” katanya.

Kondisi ini semakin memperlemah pengawasan terhadap program lama yang telah berjalan dan dananya sudah tersalurkan.

Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Koperasi Putra Muara Serba Usaha terakhir menyampaikan laporan kelembagaan dan usaha pada tahun buku 2016, namun hingga kini masih tercatat aktif secara administratif.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Dewi Roslaeni.

“Secara data di sistem ODS, koperasi itu masih tercatat aktif. Selama tidak ada laporan pembubaran secara resmi, statusnya tidak bisa dinonaktifkan,” ujar Dewi

Dewi menjelaskan, sejak 2016 koperasi tersebut tidak lagi menyampaikan laporan keuangan maupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perkoperasian.

“Pembubaran koperasi ada mekanismenya. Tidak bisa dilakukan sepihak,” tegasnya.

Dalam laporan terakhir tahun 2016, koperasi mencatat:

Jumlah anggota: 25 orang

Modal total: Rp44.758.400

Volume usaha: Rp55.948.000

SHU: Rp9.823.400

Namun, berdasarkan penilaian Kemenkop UKM, koperasi tersebut masuk kategori Grade C3, menandakan kondisi kelembagaan dan usaha belum memenuhi standar kesehatan koperasi.

Terhentinya pelaporan hampir satu dekade memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan regulasi, tata kelola internal, dan pertanggungjawaban pengurus, terlebih di tengah mencuatnya persoalan kredit macet Rp3 miliar.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak turut menyoroti kredit LPMUKP senilai Rp3 miliar yang kini berstatus kredit macet total. HMI menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami memandang persoalan ini harus diuji secara hukum. Tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan perlunya penyelidikan,” ujar Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak, dalam keterangan tertulis. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi