
Caption : Curanmor viral CCTV, dua pelaku (tanda panah)
JUARAMEDIA,LEBAK – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak patut diapresiasi. Kurang dari 1×24 jam setelah video aksi pencurian sepeda motor viral di media sosial, dua terduga pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan pangkas rambut area Makam Pahlawan Rangkasbitung.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) milik sebuah toko di sekitar lokasi dan kemudian menyebar luas di media sosial. Video tersebut memicu respons cepat aparat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki,melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, menyampaikan bahwa pada Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
“Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan satu orang berinisial U sebagai terduga penadah. Saat ini, yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, karena keduanya masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan anak dengan berkoordinasi bersama Bapas Serang.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area publik tanpa pengawasan langsung. (*)