RDP DPRD Lebak, Ketum BBP Eli Sahroni Desak Cut and Fill Dihentikan Sebelum PBG Terbit

Yayat - JuaraMedia
8 Jan 2026 11:58
DPRD Lebak 0 220
2 menit membaca

Caption : RDP DPRD Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lebak bersama Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) berlangsung panas. Ketua Umum BBP, Eli Sahroni, secara terbuka “menceramahi” jajaran DPRD, pengusaha (Direktur KCU perusahan yang bergerak untuk produksi helm ), kepala desa Margatirta , serta kepala OPD terkait (PUPR, Perkim dan Perijinan) , menyusul dugaan pelanggaran dalam kegiatan cut and fill yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Dalam forum resmi DPRD tersebut, Eli menegaskan bahwa seluruh aktivitas cut and fill harus dihentikan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sebelum PBG selesai, seharusnya sudah ada analisis risiko, kajian lingkungan, dan desain teknis. Itu perintah undang-undang. Jangan dibalik, kegiatan jalan dulu baru izin diurus,” tegas Eli Sahroni di hadapan peserta RDP di gedung DPRD setempat, Kamis (8/1/2026).

Selain menyoal perizinan, Eli juga menyoroti jadwal RDP yang berulang kali diundur, meski surat permohonan sudah disampaikan sejak awal Desember.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, angka retribusi perizinan baru muncul dua minggu setelah surat dilayangkan, sementara sebelumnya belum ada kejelasan proses administrasi.

“Awalnya belum ada angka, belum ada permohonan yang jelas. Setelah dua minggu baru muncul. Ini yang kami pertanyakan, fungsi pengawasan di mana?” ujarnya.

Dalam RDP tersebut,Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari didampingi Wakil Ketua Acep Dimiyati menyatakan akan merekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan unsur pidana, dan ke Bupati Lebak jika pelanggaran bersifat administratif.

Namun Eli menilai, persoalan utama bukan semata ada atau tidaknya izin, melainkan fungsi dan tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari pengusaha, OPD, DPRD, hingga pemerintah desa.

Eli juga mengkritik sikap kepala desa dan OPD terkait yang dinilai pasif meski kegiatan berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan.

“Kalau tidak ada pengaduan warga bukan berarti tidak ada masalah. Kalian punya fungsi pengawasan. Ini menyangkut ruang hidup, ekosistem, dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dokumen analisis dampak dan risiko lingkungan bukan rahasia, melainkan hak publik untuk diketahui.

BBP memperingatkan bahwa pelaksanaan cut and fill tanpa kajian risiko berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, longsor, dan dampak sosial, meski belum ada laporan resmi dari warga.

“Kalau dari awal analisis risikonya benar, saya jamin tidak akan ada dampak seperti sekarang. Masalahnya prosedur dilompati,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Eli Sahroni menegaskan bahwa BBP tidak membawa kepentingan politik, melainkan mendorong penegakan hukum dan tata kelola pembangunan yang taat aturan.

“Ini bukan soal politik. Ini soal menjalankan undang-undang. Bereskan dulu izinnya, kaji risikonya, baru kegiatan jalan,” pungkasnya.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi