
Caption : Ketua PGRI Lebak Iyan Fitriana
JUARAMEDIA, LEBAK — Harapan guru honorer di Kabupaten Lebak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu justru berujung kekecewaan. Pasalnya, penghasilan yang mereka terima saat ini disebut anjlok drastis dibandingkan sebelum menyandang status PPPK.
Berdasarkan data dan pengakuan sejumlah guru, gaji PPPK paruh waktu di Lebak kini hanya berkisar Rp500 ribu per bulan, bahkan belum dipotong pajak. Padahal sebelumnya, saat masih berstatus honorer, mereka menerima honor sekitar Rp1 juta per bulan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lebak. Ketua PGRI Lebak, Iyan Fitriana, mengakui adanya persoalan tersebut dan menyebut keterbatasan anggaran daerah sebagai salah satu penyebab utama.
“Pertama, kami memohon maaf karena keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Lebak,” kata Iyan saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026)
Meski demikian, PGRI Lebak memastikan tidak tinggal diam. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak guna mencari solusi yang memungkinkan.
“Kedua, kami terus berkoordinasi dengan Pak Kepala Dinas Pendidikan untuk merumuskan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan berkonsultasi ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.
Di sisi lain, kondisi ini dirasakan langsung oleh para guru PPPK paruh waktu. Salah seorang guru PPPK paruh waktu di Lebak yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan realitas yang dihadapi.
“Jujur kami kaget. Awalnya kami kira setelah jadi PPPK penghasilan akan naik, tapi kenyataannya justru turun. Rp500 ribu itu bahkan tidak cukup untuk biaya transport dan kebutuhan sekolah,” ungkapnya.
Guru lainnya menuturkan, beban kerja yang dijalani tidak berbeda dengan guru lainnya, mulai dari mengajar, administrasi, hingga tugas tambahan di sekolah.
“Status kami PPPK, tanggung jawab tetap sama. Tapi gajinya jauh dari kata layak. Kami hanya berharap ada kebijakan yang lebih adil dari pemerintah,” katanya.
Para guru mengaku tetap berupaya menjalankan tugas profesional demi peserta didik, namun berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi kesejahteraan mereka.
PGRI Lebak menilai status PPPK seharusnya menjadi bentuk penghargaan negara terhadap profesi guru, bukan justru menimbulkan ketimpangan baru. Oleh karena itu, PGRI mendorong adanya intervensi kebijakan dari pemerintah pusat, baik melalui penyesuaian regulasi maupun dukungan anggaran bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
“Kami berharap ada solusi konkret agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu benar-benar diperhatikan,” tegas Iyan.
PGRI Lebak menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kebijakan yang berpihak pada guru, agar kualitas pendidikan di daerah tidak ikut terdampak. (*)