Ketum BBP Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Margatirta Lebak, Sertifikat ASPAL Disorot 

Yayat - JuaraMedia
23 Jan 2026 19:19
HUKRIM 0 217
2 menit membaca

Caption : Ketum BBP, H Eli Sahroni bersama warga yg merasa dirugikan hak atas tanah 

JUARAMEDIA, LEBAK – Konflik tanah di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) mengungkap dugaan adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan nama Dicky  hingga aparat desa dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Dalam pernyataannya, Ketum BBP menyebut pihaknya menerima data dan informasi awal terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur alias ASPAL (asli tapi palsu).

Sertifikat tersebut diduga diterbitkan atas nama warga berinisial HS, dengan proses pemberkasan yang disinyalir telah dimanipulasi.

“Ini bukan persoalan sepele. Kami menduga ada permainan serius dalam proses pengajuan sertifikat tanah. Jika benar, ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai tata kelola pertanahan,” ujar Eli Sahroni Ketum BBP kepada JUARAMEDIA, Jumat (23/1/2026)

Ketum BBP yang kerap disapa King Badak ini juga mengungkapkan, dalam dugaan kasus tersebut, muncul nama oknum pengusaha PT KCU serta Kepala Desa Margatirta yang diduga memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan sertifikat tanah tersebut.

BBP menilai, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Ketum BBP menegaskan, organisasi yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam. Pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dokumen serta pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, BBP juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di Desa Margatirta guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.

Menurut Ketum BBP, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan jika tidak ditangani secara serius dan transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengusaha PT KCU maupun Pemerintah Desa Margatirta belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan tersebut. Redaksi JUARAMEDIA masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan lanjutan demi keberimbangan informasi.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi