Oplus_131072Caption : Acara dialog publik yang digagas Lembaga Banten Heritage di Resto Teras Bamboo, Kota Serang.
JUARAMEDIA, SERANG – Dialog publik pemajuan kebudayaan yang digagas lembaga Banten Heritage berhasil merumuskan empat langkah taktis strategis sebagai rekomendasi konkret pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 31 Desember 2025, di Resto Teras Bamboo, Kota Serang.
Dialog tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur perguruan tinggi, organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, dinas kebudayaan kabupaten/kota, sanggar seni, pegiat budaya, dosen, guru, hingga mahasiswa.
Mereka memaparkan telaah kritis atas praktik pemajuan kebudayaan di Kota dan Kabupaten Serang, Pandeglang, serta Kabupaten Lebak.
Penggagas acara, Dr. Moh Ali Fadillah, menjelaskan bahwa rumusan pertama menekankan perlunya seleksi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) prioritas, baik jangka menengah maupun tahunan, dari 10 OPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2017 dan Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Penentuan prioritas menjadi penting agar program pemajuan kebudayaan tidak berjalan sporadis, tetapi terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rumusan kedua menegaskan bahwa OPK yang memiliki probabilitas tinggi untuk direalisasikan oleh pemerintah sekaligus dapat dijalankan masyarakat meliputi pengetahuan tradisional, tradisi lisan dan bahasa, seni, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.
Pada poin ketiga, dialog merekomendasikan perlunya pemodelan pemajuan kebudayaan berbasis ruang budaya fungsional, dimulai dari tingkat kampung dan desa, hingga kabupaten/kota dan provinsi. Model tersebut diharapkan melahirkan best practice yang bisa direplikasi ke ruang publik dalam bentuk kampung budaya, desa budaya, atau kawasan budaya berciri khas Banten.
Sementara rumusan keempat menyoroti pentingnya pengemasan OPK prioritas ke dalam produk multimedia, seperti festival budaya, teater, film, dan konten kreatif lainnya agar lebih aksesibel dan menarik bagi publik luas.
Terkait implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat ini tengah menyiapkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pelindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pembinaan OPK.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Provinsi Banten, Rudi Yatmawan, menyatakan bahwa proses penyusunan Pergub sudah memasuki tahap akhir.
“Dalam waktu dekat Pergub Pemajuan Kebudayaan akan segera diselesaikan. Kami juga telah melibatkan sejumlah ahli dalam pembahasannya,” kata Rudi.
Senada dengan itu, perwakilan Bappeda Provinsi Banten, Dr. Endang Supriadi, menegaskan bahwa sektor kebudayaan telah menjadi prioritas dalam Rencana Strategis Pembangunan Daerah Provinsi Banten. Fokusnya mencakup pelestarian dan pengembangan OPK, cagar budaya, naskah kuno, serta permuseuman.
Sementara itu, Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Iman Sampurna, mengapresiasi dialog publik yang digelar sebagai refleksi akhir tahun tersebut.
“Kebudayaan harus mampu menginspirasi sekaligus menjadi sumber daya peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, dukungan teknologi sangat dibutuhkan agar produk budaya memiliki nilai tambah,” ungkapnya.
Dialog publik ini diharapkan menjadi fondasi kebijakan kebudayaan yang lebih aplikatif, sekaligus memperkuat posisi budaya sebagai identitas dan modal pembangunan berkelanjutan di Provinsi Banten. (*)