
JUARAMEDIA, LEBAK — Dugaan peredaran obat terlarang di Kabupaten Lebak kembali mencuat. Himpunan Pemuda Banten (HPB) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Polda Banten, Polres Lebak, Bupati Lebak, serta BPOM terkait maraknya praktik jual beli obat keras tanpa izin yang diduga menyasar kalangan pelajar.
Dalam surat bernomor XI/2025 tersebut, HPB menyebutkan temuan lapangan bahwa obat-obatan tertentu dijual secara ilegal dan masif, bahkan diklaim sudah menyasar anak muda termasuk siswa SMP dan SMA.
“Peredaran obat ini sangat merusak generasi muda dan jelas bertentangan dengan hukum. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi ancaman masa depan daerah,” Sutisna Sekertaris HPB, melalui sambungan telepon, Kamis (27/11/2025)
Tidak hanya itu, dalam investigasi lapangan yang dilakukan HPB, diduga para pelaku penjualan obat terlarang semakin berani.
“Ada bandar yang bahkan berani melakukan transaksi di depan kami. Ini menunjukkan mereka merasa aman dan tidak takut lagi kepada aparat penegak hukum,” beber Sutisna .
Investigasi tersebut mengarah pada lokasi yang disebut diduga berada di area bengkel bubut Pasar Buah Mandala, Kecamatan Cibadak. Dari hasil permintaan keterangan kepada warga sekitar, HPB mengantongi tiga nama terduga pelaku, yakni BJL, NVL, dan AG, yang disebut memiliki peran berbeda dalam operasi tersebut.
Melihat kondisi tersebut, HPB mendesak aparat segera bertindak tegas.
“Kami meminta Bupati Lebak, Polda Banten, dan Polres Lebak segera melakukan tindakan dan koordinasi lintas lembaga untuk memberantas peredaran obat terlarang ini serta menangkap para pelakunya,” ucapkan
HPB menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan memastikan persoalan ini tidak berhenti hanya sebatas pengaduan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. JUARAMEDIA masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polda Banten, Polres Lebak, BPOM, dan Pemkab Lebak.(*)