
JUARAMEDIA, LEBAK — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindakan intimidatif kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini menimpa seorang jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media lokal, Bayu Shadewa, yang secara tiba-tiba dikaitkan dengan hilangnya satu unit laptop Asus milik Pemerintah Desa Keramat Jaya, Kecamatan Gunungkencana.
Ketua LBH ARB Lebak, Andi Ambrilah, mengungkapkan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Bayu tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berkembang menjadi dugaan tindakan intimidatif terhadap keluarga jurnalis tersebut.
“Bayu difitnah dan diintimidasi hanya karena ada dugaan sepihak terkait laptop desa yang hilang,” ujar Andi, Sabtu (22/11/2025).
Laptop tersebut dilaporkan hilang pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 15.25 WIB di kantor desa. Namun yang menjadi sorotan, kata Andi, bukan sekadar hilangnya perangkat tersebut , melainkan cara pihak tertentu menuding tanpa bukti hingga menimbulkan tekanan psikologis kepada Bayu dan keluarganya.
Andi membeberkan kronologi intimidasi. Pada Kamis malam, 13 November 2025 pukul 22.35 WIB, rumah Bayu di Kampung Citeureup, Desa Cimanyangray, didatangi seorang pria yang diduga berasal dari lingkungan desa untuk menanyakan keberadaan laptop tersebut.
Tak hanya itu, dua orang tak dikenal juga mendatangi rumah mertua Bayu dengan pertanyaan yang sama.
“Kejadian ini memicu keresahan dan menimbulkan stigma negatif di masyarakat, seolah Bayu adalah pelakunya. Padahal tidak ada satu pun bukti atau proses hukum yang berjalan,” jelas Andi
Merasa namanya dicemarkan, Bayu langsung mendatangi Kantor Desa Keramat Jaya untuk meminta klarifikasi resmi kepada kepala desa.
Dalam pertemuan itu, pihak desa menyatakan bahwa mereka tidak menuduh secara resmi, tetapi dugaan tersebut muncul karena adanya ‘prediksi’ atau ciri-ciri yang disebutkan oleh seorang dukun.Pernyataan itu justru memperkeruh keadaan.
“Bagaimana mungkin tuduhan kepada seorang warga—apalagi jurnalis—berdasarkan petunjuk paranormal? Ini tidak memiliki dasar hukum, tidak mengikuti prosedur pemerintahan desa, dan tidak bisa dipakai sebagai landasan tuduhan,” kata Andi.
LBH ARB menilai tindakan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di daerah.
“Wartawan bukan objek intimidasi. Tuduhan semacam ini bisa membunuh karakter seseorang dan mengganggu kebebasan pers,” pungkas Andi.
Kasus ini rencananya akan dikawal LBH hingga tuntas, termasuk kemungkinan ditempuhnya langkah hukum terkait fitnah dan intimidasi yang dialami Bayu Shadewa.(budi)