Validasi PPPK Paruh Waktu  di Lebak , Bupati Hasbi: “Kami Cegah Praktek Curang Manipulasi Data ”

admin
22 Sep 2025 16:41
2 menit membaca

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik validasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lebak akhirnya ditanggapi langsung Bupati Lebak, Moch Hasbi Asidiki Jayabaya. Ia menegaskan, langkah reviu yang dilakukan Inspektorat bukan untuk mempersulit pegawai non-ASN, melainkan demi mencegah praktik kecurangan.

“Di beberapa daerah lain saja banyak data fiktif. Maka dari itu, Pemkab Lebak harus mencegah honorer siluman,” tegas Bupati Hasbi saat dimintai keterangan kepada awak media , Senin (22/9/2025).

Menurut Hasbi, Pemkab Lebak mengusulkan sebanyak 3.560 PPPK Paruh Waktu, dengan 1.004 di antaranya guru bergelar S1. Oleh karena itu, validasi dan verifikasi data wajib dilakukan agar setiap usulan benar-benar sesuai fakta.

“Kalau ada pegawai non-ASN yang mengeluh karena divalidasi, itu justru tidak baik. Proses ini untuk memastikan keabsahan data dan transparansi,” ujarnya.

Hasbi menekankan bahwa mekanisme validasi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan kepegawaian. Ia berharap langkah ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Lebak.

“Semua ini untuk kebaikan bersama, agar tidak ada lagi manipulasi data. Dengan begitu, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya lewat pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengeluhkan proses reviu atau validasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Paruh Waktu yang dilakukan Inspektorat. Proses ini berlangsung selama sepuluh hari, mulai 18 hingga 29 September 2025.

Keluhan muncul lantaran surat pemberitahuan dari Inspektorat dianggap terlalu mendadak. Salah seorang pegawai non-ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pemberitahuan baru diterima satu hari sebelum proses reviu dimulai.

 “Artinya surat pemberitahuan ngasihnya mendadak. Seharusnya surat pemberitahuan itu dari dua hari sebelumnya akan dilaksanakan review atau validasi oleh Inspektorat,” ujarnya. (jm)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya