LEBAK – Dua orang saksi atas korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ranti Ratnasari (27), warga Kampung Kalahang RT 20/RW 05, Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak memenuhi panggilan penyidik polisi pada Unit 2 (dua) Polres Lebak.
Kasus dugaan KDRT ini berlanjut ke polisi, atas laporan korban (Ranti Rarnasari) yang mengaku sudah tak tahan atas kekerasan dalam rumah tangga yang kerap diterimanya dari JJG (27) suaminya sendiri.
Pemanggilan terhadap kedua saksi dalam kasus dugaan KDRT itu berdasarkan rujukan, Pasal 4 dan Pasal 5 KUHP Undang-undang RI Nomor 02 Tahun 2002 tengang kepolisian negara RI.
Laporan pengaduan atas nama Ranti Ratnasari, tanggal 19 Agustus 2019 tentang adanya dugaan Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Surat perintah penyelidikan nomor : SP.lidik/222/VIII/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.
“Iya, hari ini jam 10.00 WiB sesuai surat undangan klarifikasi mereka (saksi) berdua akan dimintai keterangan,”ujar Brigpol Haqi Ahmad H salah seorang penyidik di Unit 2 Polres Lebak, Kamis (22/8/2019).
Terpisah, Ayi Ruba’i SH pengacara korban (Ranti Ratnasari) dari kantor hukum Ayi Ruba’i SH dan Partners membenarkan, pihaknya sudah menerima surat udangan dari penyidik unit 2 Polres Lebak yang meminta saksi-saksi kasus dugaan KDRT hadir ke Mapolres untuk dimintai keterangan oleh penyidik atas kasus yang dialami kliennya itu.
“Iya hari ini, jam 10.00 WIB pagi kedua saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik polisi di Mapolres,”tegas Ayi. (JM/yaris)