LPPD Banten Resmi Lapor KPK, Minta Audiensi Bahas Dugaan Pembiaran Kasus Korupsi

admin
22 Sep 2025 18:49
Lapor KPK 0 156
2 menit membaca

JUARAMEDIA, JAKARTA – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten secara resmi mengajukan permohonan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Surat permohonan bernomor 041/P/SEK-LPPD/IX/2025 itu ditandatangani langsung Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, bersama Sekretaris Umum Rizal Hakim pada 22 September 2025 di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Langkah ini ditempuh bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk tantangan terbuka kepada KPK untuk menindaklanjuti dugaan adanya pembiaran kasus korupsi, terutama terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak ditindaklanjuti pejabat daerah.

“Masih banyak kejanggalan dalam penegakan hukum. Ada pihak yang sengaja tidak melaporkan temuan berunsur pidana, bahkan pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi BPK juga bisa terancam pidana. Ini harus kembali ditegakkan,” tegas Komeng

Audiensi Dijadwalkan di Gedung KPK

Dalam surat tersebut, LPPD Banten mengusulkan jadwal audiensi resmi dengan KPK RI pada:

* Senin, 29 September 2025

* Pukul 13.00 WIB – selesai

* Gedung KPK RI, Jakarta

Komeng menekankan, forum audiensi ini menjadi ruang strategis untuk menyampaikan langsung pandangan hukum LPPD Banten serta mendesak langkah konkret pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Menurut LPPD Banten, penegakan hukum yang konsisten merupakan syarat mutlak dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Kami berharap KPK segera merespons positif. Audiensi ini untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Komeng.

Langkah ini disebut sebagai bukti nyata keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal integritas tata kelola pemerintahan di Indonesia. (jm)

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya