
JUARAMEDIA, JAKARTA – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten secara resmi mengajukan permohonan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Surat permohonan bernomor 041/P/SEK-LPPD/IX/2025 itu ditandatangani langsung Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, bersama Sekretaris Umum Rizal Hakim pada 22 September 2025 di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Langkah ini ditempuh bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk tantangan terbuka kepada KPK untuk menindaklanjuti dugaan adanya pembiaran kasus korupsi, terutama terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak ditindaklanjuti pejabat daerah.
“Masih banyak kejanggalan dalam penegakan hukum. Ada pihak yang sengaja tidak melaporkan temuan berunsur pidana, bahkan pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi BPK juga bisa terancam pidana. Ini harus kembali ditegakkan,” tegas Komeng
Audiensi Dijadwalkan di Gedung KPK
Dalam surat tersebut, LPPD Banten mengusulkan jadwal audiensi resmi dengan KPK RI pada:
* Senin, 29 September 2025
* Pukul 13.00 WIB – selesai
* Gedung KPK RI, Jakarta
Komeng menekankan, forum audiensi ini menjadi ruang strategis untuk menyampaikan langsung pandangan hukum LPPD Banten serta mendesak langkah konkret pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Menurut LPPD Banten, penegakan hukum yang konsisten merupakan syarat mutlak dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Kami berharap KPK segera merespons positif. Audiensi ini untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Komeng.
Langkah ini disebut sebagai bukti nyata keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal integritas tata kelola pemerintahan di Indonesia. (jm)