Bupati Lebak Dorong Digitalisasi Layanan Publik, Luncurkan Sistem Pengaduan RUHAY Berbasis AI

admin
21 Agu 2025 15:52
RUHAY AI 0 181
2 menit membaca

Caption : Bupati Lebak  Hasbi Asyidiki Jayabaya Ketika presentasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2025 di Kantor Komisi Informasi Publik Kota Serang, Kamis (21/08/2025).

JUARAMEDIA, SERANG l– Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memperkuat keterbukaan informasi publik melalui digitalisasi tata kelola pemerintahan. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri presentasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2025 di Kantor Komisi Informasi Publik Kota Serang, Kamis (21/08/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Hasbi hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian Kabupaten Lebak, serta disambut langsung oleh panelis Komisi Informasi Publik, di antaranya Ojat Sudrajat, Ahmad Saparudin, dan Imron Mahrus.

Hasbi mengungkapkan salah satu inovasi andalan Pemkab Lebak adalah Layanan Pengaduan “Lebak RUHAY”, sebuah sistem digital yang tengah disiapkan untuk segera diluncurkan. Sistem ini mengubah berkas manual menjadi arsip digital sehingga lebih hemat, efektif, dan efisien.

Layanan RUHAY memanfaatkan WhatsApp dan website yang terintegrasi langsung dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Melalui layanan ini, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan sekaligus mengajukan permohonan informasi publik sesuai aturan keterbukaan informasi.

“Salah satu inovasi unggulan yaitu integrasi PPID ke dalam layanan pengaduan RUHAY, baik melalui WhatsApp maupun website,” ujar Hasbi.

Tak hanya itu, RUHAY juga akan diperkuat dengan fitur RUHAY AI (Artificial Intelligence) untuk memberikan respon cepat dan akurat kepada masyarakat. Bahkan, ke depan layanan ini akan diintegrasikan dengan SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional), platform aduan nasional yang sudah dikembangkan pemerintah pusat.

Sebagai dasar hukum, Bupati Hasbi telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman layanan informasi publik dan pengelolaan media komunikasi publik pemerintah daerah. Perbup tersebut menegaskan PPID wajib aktif dalam memberikan informasi publik, bukan hanya lewat website, tetapi juga berbagai kanal digital yang mudah diakses masyarakat.

“Digitalisasi layanan bukan hanya soal efisiensi, tapi juga transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan menyalurkan aspirasi tanpa birokrasi berbelit,” tegas Hasbi.

Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen Pemkab Lebak dalam mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap era digitalisasi. Dengan digitalisasi pengelolaan informasi publik, Pemkab Lebak berharap kepercayaan masyarakat semakin meningkat sekaligus mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan modern.  (jm)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya