Oplus_131072Caption : Junaedi Ibnu Jarta, Ketua Komisi III DPRD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak akan segera memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak, menyusul mencuatnya dugaan praktik penyimpangan dalam pemberangkatan jemaah haji 2025 melalui skema yang disebut sebagai “jalur tol”.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan panggil pihak Kemenag untuk meminta klarifikasi sejauh mana kebenaran isu tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, desakan pengusutan muncul dari aktivis lokal yang menuding adanya praktik “jalur tol” dalam pemberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Lebak. Temuan awal menunjukkan ratusan jemaah yang seharusnya masih berada dalam daftar tunggu, justru telah berangkat lebih awal tanpa alasan yang transparan.
Aktivis Soroti Dugaan Permainan Kuota
Ketua Tim Investigasi Jebred, Dedi Hakeki, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan setidaknya 172 jemaah yang secara sistem mestinya belum mendapat porsi, namun sudah tercatat dalam kloter 2025.
“Ini bukan sekadar kejanggalan administratif. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi kuota yang merugikan jemaah lain yang telah menunggu secara sah,” tegas Dedi, Senin (21/7/2025).
Ia menilai praktik tersebut bisa jadi merupakan pola sistematis dengan memanfaatkan celah regulasi. Bahkan, kata dia, besar kemungkinan ada keterlibatan oknum di internal Kemenag Lebak.
“Kami tidak akan berhenti. Semua data dan bukti akan kami laporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Ombudsman, dan Kejaksaan,” imbuhnya.
Salah satu yang disorot adalah klaim bahwa jemaah tersebut berangkat sebagai pendamping lansia.
“Logikanya, pendamping tidak mungkin sampai ratusan. Jika kuota Lebak hanya sekitar 509 orang, lalu mengapa ada 172 pendamping? Ini patut dicurigai sebagai penyalahgunaan status pendamping,” tandasnya.
Kemenag Lebak Bantah Ada Pelanggaran
Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Lebak, Halimatussa’diah, menegaskan bahwa seluruh jemaah yang diberangkatkan telah diverifikasi dan diproses sesuai dengan regulasi nasional.
“Tidak ada permainan. Mereka yang berangkat lebih awal adalah pendamping lansia dan jemaah cadangan yang sudah terdaftar minimal lima tahun sebelumnya. Semua sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bukan oleh Kemenag.
“Kami hanya bertugas memverifikasi data. Porsi dan kuota semua terekam secara digital dan bisa diaudit,” tambahnya.
Desakan Audit Independen Meningkat
Namun demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik. Banyak pihak menilai penjelasan Kemenag terlalu normatif dan belum menyentuh substansi persoalan: mengapa jumlah pendamping membengkak, siapa yang menetapkan mereka layak mendampingi, dan apakah benar jalur tersebut tidak diperjualbelikan?
Aktivis Jebred menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke berbagai lembaga.
“Kami tidak ingin ada warga yang membeli harapan lewat jalur belakang, sementara yang sabar antre justru tertinggal. Ini menyangkut keadilan sosial dan integritas ibadah,” pungkas Dedi.
Kini publik menanti, apakah aparat penegak hukum dan Itjen Kemenag berani membongkar tuntas dugaan praktik terselubung di balik “jalur tol” haji yang diduga bukan sekadar urusan administratif, melainkan potensi jual-beli kuota ibadah yang suci ini.
(budi/ika)