
Caption : Surat Keterangan Laporan Polisi
JUARAMEDIA, LEBAK – Dituding melakukan penipuan dan penggelapan, PT Muhe Jaya Abadi di Laporkan ke Polisi sejak 13 April 2025 lalu
Menurut pelapor Heru Heryanto, Ia terpaksa melaporkan PT Muhe Jaya Abadi, karena M mengklaim dan bertindak atas nama perusahaan tersebut tak komitmen janjinya (bohong-red), dalam membayar tagihan progres pekerjaan yang dilakukan terlapor.
” Saya bekerja sama dengan M yang mengklaim perwakilan PT Muhe Jaya Abadi untuk mengerjakan pekerjaan elektrik di statsiun Rangkasbitung sejak Februari 2025 dengan nilai kontrak Rp 1’6 miliyar dari PT PP “
” M menjanjikan setiap bulan invoicenya bisa dicairkan. Namun kenyataannya hingga saat ini sudah empat bulan dengan chas flow sekitar Rp 600 jt ,-kita belum dibayar – bayar, Alasanya, dari PP nya belum dibayar? ” ujar Heru di Rangkasbitung, Rabu (14/5/2025).
Heru juga menjelaskan, sebelum terjadinya kontrak pekerjaan , pihaknya juga telah diminta uang sebesar Rp 18 juta. Selain itu, M juga meminta komitmen fee pekerjaan sebesar 18 %.
” Kita juga sempat diberikan Cek senilai Rp 281 jt oleh pihak PT Mahe Jaya Abadi , tapi hari ini melalui Pengacaranya telah dibekukan, dengan dalih ada audit, kami jadi heran ko dibekukan?” imbuh Heru.
Tidak itu saja Heru juga mengatakan, pihaknya dimasukan kepada struktur PT Mahe Jaya Abadi melalui akta perubahan yang dibuat Notaris.
” Tapi saya tak pernah menandatanganinya akta perubahan tersebut ” tandasnya.
Sementara itu, Hendrik, SH Kuasa Hukum PT Muhe Jaya Abadi mengatakan, pihaknya akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
” Besok aja , biar ada kedua belah pihak, jangan sampai jadi fitnah. Mau saya fasilitasi, sepertinya ada mis komunikasi” Kilahnya. (yaris)