Ijazah Karyawan Mitra PLN UP 3 Bansel Ditahan, Praktisi Hukum : Jika Tak Tertuang Dalam Perjanjian Kerja, Itu Melanggar 

admin
17 Mei 2025 08:13
2 menit membaca

Caption : Poto dok Kamis 15/5/2025 , Karyawan Mitra Kerja PLN UP 3 Bansel tengah berujuk rasa 

JUARAMEDIA, LEBAK –  Ijazah Karyawan Ditahan, Mitra PLN UP 3 Banten Selatan (Bansel) PT Graha Arta Dinilai melanggar hukum.

Pasalnya, selain  ijazah adalah merupakan dokumen pribadi, juga tak ada dasar hukumnya, baik dalam UU Ketenaga Kerjaan maupun peraturan daerah lainnya.

” Kalau kasusnya seperti itu, jelas PT tersebut melanggar hukum, karyawan yang Ijazahnya ditahan bisa lapor ke kementrian tenaga kerja  atau polisi” ujar Acep Saepudin Praktisi Hukum di Rangkasbitung, Sabtu (17/5/2025)

Menurut Acep, Perusahaan yang menahan ijazah tanpa dasar dan regulasi yang jelas dapat dikenakan sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana korporasi.Sebab, dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia.

” Ijazah itu kan, dokumen pribadi yang merupakan hak milik pemegangnya, bukan hak milik perusahaan.” imbuh  pengacara ternama di Lebak ini.

Namun demikian kata Acep, jika penahanan ijazah sebagai jaminan itu , tertuang dalam perjanjian kerja. Maka, pihak perusahaan sah – sah saja, dan tidak melanggar hukum.

” Kalau tidak tertuang dalam perjanjian kerja, itu melanggar”, tandas Acep.

M Ikbar Nugroho Humas PLN UP 3 Banten Selatan mengatakan, terkait dengan adanya ijazah karyawan yang di tahan, pihaknya mengaku tidak tahu. Karena PT Graha Arta merupan mitra kerja PLN.

” Kami tidak tahu, apakah ada ijazah karyawan yang ditahan atau tidak, itu otoritas Managmen PT Graha Arta” Kilah Ibay sapaan akrab M Ikbar Nugroho.

” Kewenangan kami hanya memberikan teguran atau sanksi yang berkaitan dengan kinerja PT tersebut, jika terdapat penyimpangan sesuai kontrak kerja yang telah di sepakati antara PLN dengan Mitra kerja tersebut” Imbuh Ibay

Diketahui sebelumnya, Ratusan karyawan yang tergabung dalam tim operasional PLN atau Billman Se – Banten Selatan di Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Up3 Rangkasbitung, Kamis (15/5/2025).

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya : menolak Mayer sebagai site manager sebagai wilayah Banten Selatan, mereka juga menolak sistem penggajian yang ditetapkan vendor PT Graha Arta.

Selain itu, pengunjuk rasa atau pendemo juga mengecam penahanan ijazah oleh pihak perusahaan sebagai syarat bekerja,dan pembatalan beban biaya mobilisasi.

“Ijazah itu dokumen pribadi kami. Kenapa harus ditahan? Ini  bertentangan dengan hak azasi ” kata salah satu peserta aksi. (jm)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya