
Caption : Rully Chaeruliyanto, SH Sekertaris Disnaker Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Disnaker Kabupaten Lebak segera memanggil Managmen Mitra PLN UP 3 Banten Selatan (Bansel). Menyusul, adanya penahan ijazah Karyawan (Billmen) PT Graha Arta cabang Kabupaten setempat.
” Kita tidak tahu, tentang adanya perushaan mitra PLN UP 3 Bansel. Kita juga tidak tahu ada berapa jumlah karyawannya, sebab kami juga tidak ada laporan. Karena itu insya Allah pekan depan kita kirimkan surat panggilnya ” ujar Rully Chaeruliyanto Sekertaris Disnaker Lebak melalui telepon, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Rully, setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) dan mendaftarkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Peraturan itu, sambung Rully mengatur berbagai hal terkait ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, termasuk jam kerja, upah, hak dan kewajiban karyawan, serta ketentuan terkait sanksi jika ada pelanggaran.
” Dan PP itu harus di daftarkan ke Disnaker untuk sahkan, jika tidak PP tersebut, berarti tidak memiliki kekuatan hukum dan pengusaha dapat dikenai sanksi pidana, denda, serta berpotensi timbul perselisihan kepentingan.” imbuh Rully.
Menurut Rully, meskipun kantor pusat perusahaan itu berada di luar Lebak, perusahaan itu wajib lapor ke disnaker setempat.
” Dan Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.” tandas Rully.
Sebelumnya diberitakan, Praktisi Hukum Kabupaten Lebak Acep Saepudin menyoroti soal penahanan ijazah Karyawan PT Graha Arta mitra PLN UP 3 Banten Selatan
Menurut Acep, Perusahaan yang menahan ijazah tanpa dasar dan regulasi yang jelas dapat dikenakan sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana korporasi.Sebab, dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia.
” Ijazah itu kan, dokumen pribadi yang merupakan hak milik pemegangnya, bukan hak milik perusahaan.” imbuh pengacara ternama di Lebak ini.
Namun demkian kata Acep, jika penahanan ijazah sebagai jaminan, tertuang dalam perjanjian kerja. Maka, pihak perusahaan sah – sah saja, dan tidak melanggar hukum.
” Kalau tidak tertuang dalam perjanjian kerja, itu melanggar”, tandas Acep.
Diketahui, Kamis (16/5/2025) ratusan karyawan Ratusan karyawan yang tergabung dalam tim operasional PLN atau Billman Se – Banten Selatan di Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP 3 Rangkasbitung,.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya : menolak Mayer sebagai site manager sebagai wilayah Banten Selatan, mereka juga menolak sistem penggajian yang ditetapkan vendor PT Graha Arta.
Selain itu, pengunjuk rasa atau pendemo juga mengecam penahanan ijazah oleh pihak perusahaan sebagai syarat bekerja,dan pembatalan beban biaya mobilisasi.
“Ijazah itu dokumen pribadi kami. Kenapa harus ditahan? Ini bertentangan dengan hak azasi ” kata salah satu peserta aksi. (jm)