Dilaporkan ke Polisi, PT MJA Klaim Sebagai Pemilik Bendera 

admin
15 Mei 2025 17:27
PT MJA 0 575
2 menit membaca

Caption : Kerjasama Proyek Statsiun PT MJA dan PT AWAS, berakhir di kantor Polisi 

JUARAMEDIA, LEBAK -Dilaporkan ke Polisi, PT MJA , klaim hanya sebagai pemilik bendera. Adapun pelaksananya adalah PT AWAS.

Menurut Hendrik, SH Penasehat Hukum (PH) PT MJA mengatakan, dalam pekerjaan proyek Statsiun Rangkasbitung, kliennya hanya sebatas pemilik bendera,dan bukan sebagai pelaksana

” Pelaksananya PT AWAS” ujar Hendrik melalui WhatsApp, Kamis (15/5/2025).

Hendrik juga menjelaskan, dalam perjalanannya kliennya tersebut ditagihpekerjaan sebesar Rp  631 jutaan oleh PT AWAS.

” Padahal semua pekerjaan, pembelian barang atas pekerjaan KA Rangkas adalah PT AWAS. Namun, klien kami PT MJA ditagih sebesar 631juta, kami anggap tagihan itu mengada2, karena dari hasil pekerjaan PT AWAS tersebut hanya bernilai 281 juta.” katanya

Atas dasar iktikad baik kliennya kata Hendrik , pada  tgl 26 Maret 2025, PT MJA mentransfer uang sebesar Rp  81,700,000 ke rekening an. Hesti Umi Raharjo, tgl 28 April 2025 sambung Hendrik  PT MJA menyerahkan SHM sebagai jaminan, namun pada tgl 9 mei 2025 PT MJA dibawa ke notaris untuk menandatangi surat  Kesempakatan, yg isi nya PT MJA harus membayar 631juta.

” Dan atas hal tersebut, kami sebagai kuasa hukum bersurat kepada Kpd. Sdri. Hersti Umi Raharjo, yang pada pokok nya meminta pertanggung jawaban secara hukum nilai tagihan sebesar Rp 631 juta” katanya.

 ” kami  juga minta nominal tersebut didasarkan atas kwitansi-kwitansi. Selain itu kami juga meminta pertanggung jawaban atas uang PT MJA yang telah di bayarkan serta SHM yang telah diterima, mengingat PT MJA masih harus membayar 631 juta,dan sampai sekarang suratnya kami belum dibalas ” Imbuh Hendrik.

Terkait dengan laporan PT AWAS, kata Hendrik pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik secara hukum maupun perdata.

” Semua proses akan kami ikuti, selagi itu tidak bertentangan dgn UU, karena klien kita taat hukum ” Pungkas Hendrik

Sebelumnya diberitakan, 28 April 2025 lalu, PT MJA Dilaporkan ke Polisi oleh Heru Supriyanto, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

” Saya bekerja sama dengan M yang mengklaim perwakilan PT Muhe Jaya Abadi (MJA) untuk mengerjakan pekerjaan elektrik di statsiun Rangkasbitung sejak Februari 2025 dengan nilai kontrak Rp 1’6 miliyar dari PT PP “

” M menjanjikan setiap bulan invoicenya bisa dicairkan. Namun, kenyataannya hingga saat ini sudah empat bulan dengan chas flow sekitar Rp 600 jt ,-kita belum dibayar – bayar, Alasanya, dari PP nya belum dibayar? ” ujar Heru di Rangkasbitung. (yaris)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya