
Caption : Ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah poto bersama kedua Kades usai menandatangani nota kesepakatan
JUARAMEDIA, LEBAK – Guna meningkatkan pelayanan access to justice (kesempatan untuk mendapatkan keadilan) dan justice for the poor (bantuan hukum bagi masyarakat miskin), Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung menjalin kerjasama dengan dua desa yang ada di Kabupaten Lebak yakni Desa Sawarna dan Desa Sangiang Tanjung Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaksanaan MOU(Memorandum of Understanding) atau nota kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah, S.H.I.,M.H dengan Kepala desa Sawarna Iwa Sungkawadan Desa Sangiang Tanjung, Hapid Jurkoni di Ruang Sidang Utama PA Rangkasbitung, Jumat (1/11/2024).
Menurut Ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah, dengan dilakukannya MoU tersebut, pihaknya berharap bisa membantu masyarakat Lebak, terhindar dari praktek yang merugikan mereka
” Karena sebagai catatan saja, bahwa lebih 45% warga Kabupaten Lebak tidak memiliki kutipan akta nikah, hal itu disebabkan masih banyak praktik nikah sirri ,” ucap Nur Chotimah
Padahal, sambung Nur Chotimah praktek nikah siri itu dapat merugikan pihak perempuan dan anak di mata hukum, karena tidak memiliki legalitas hukum.
” Karena itu, saya berharap untuk kerjasama semacam ini, kedepannya tidak hanya dengan dua desa ini saja,tapi bisa dilakukan dengan desa desa lainya yang ada di Kabupaten Lebak ini” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sawarna Iwa Sungkawa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan dari PA Rangkasbitung yang mau membantu masyarakat Sawarna, khususnya untuk memberikan akses keadilan.
” Sehingga keadilan itu dapat terasa dekat dihati masyarakat.” pungkas Iwa
Kegiatan MOU ini berlangsung setelah dilaksanakan pelantikan Wakil Ketua PA Rangkasbitung Yunanto, S.H.I.,M.H, di ruang sidang utama PA Rangkasbitung, yang juga ikut dihadiri oleh Ketua PN Rangkasbitung, Ketua PA Cilegon, dan seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.(jm)