Siap Proses ” Surat Sakti” Oknum Pimpinan Dewan, BKD Lebak Masih  Tunggu Laporan 

Caption : Musa Weliasyah wakil ketua BKD Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Lebak  mengaku belum bisa memproses beredarnya ” Surat Sakti ” Oknum Pimpinan DPRD yang berisi   rekomendasi untuk anggota PPK Pilkada  2024.

” Untuk sementara kami belum bisa memprosesnya. Selain tidak ada laporan, juga kami juga tidak memiliki surat yang aslinya, Informasinya yang membuat suratnya juga staf, sedangkan pak Pimpinan yang ada di surat itu mengaku tidak tahu ” ujar Musa Welianyah Wakil Ketua BKD Kabupaten Lebak di gedung DPRD Lebak, Selasa (21/5/2024).

Meski demikian kata Musa  saat ini pihaknya tengah menelusuri surat aslinya.

” Kita tetap menelusuri, kalau memang surat itu benar, saya minta anggota PPK yang ada di rekomendasi tersebut untuk di evaluasi dan segera diganti disini KPU juga melanggar kode etik . Karena meloloskan anggota PPK, bukan hasil test yang obyektif ” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak.

” Surat itu katanya dikirim melalui salah seorang yang ada direkom . Dan  pak pimpinan mengaku  mengetahui ada surat itu setelah sehari pengumuman PPK ” imbuh calon  anggota DPRD Banten terpilih , Priode 2024-2029  ini.

Sebelumnya, terkait dengan beredarnya” Surat Sakti ” Oknum Pimpinan DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta inj, Senin (20/5/2024) puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa didepan gedung KPU Lebak. Mereka meminta KPU Lebak mengevaluasi anggota PPK yang tercantum dalam surat rekomendasi salah satu  pimpinan DPRD Lebak tersebut.

”  Apalagi dengan beredarnya” surat sakti ” oknum pimpinan DPRD yang di tujukan ke KPU, tentunya ini berpotensi adanya persepsi yang buruk terhadap lembaga KPU yang independen” tandas Ahda.

” Sebagai lembaga yang independen, tentunya kami berharap KPU bisa bebas dari berbagai keterkaitan kepentingan,” imbuh Ahda.

Sementara itu, KPU Lebak yang diwakili komisioner Ade Jurkoni dan Iim membantah segala yang dituduhkan yang dialamatkan ke KPU Lebak oleh mahasiswa tersebut.

” Pada Prinsifnya kami sudah bekerja sesuai aturan dan seobyektif mungkin. Khusus, terkait rekrutmen PPK kalau memang melanggar kode Etik, kami tentunya tidak menerimanya, contohnya PPK Gunung Kencana, tidak ada satupun anggota PPK Pemilu yang kami terima” tandas Ade Kepala Divisi Hukum dan Pengawas KPU Lebak

Terkait ” Surat Sakti” Oknum Pimpinan DPRD Lebak kata Ade, KPU tidak merasa menerima surat tersebut.

” Setelah kami periksa ke bagian umum, tidak ada surat tersebut. Dan saya mengetahuinyapun, setelah 1 hari pelantikan PPK Pilkada serentak” Kilah Ade.

Sekedar diketahui, Masyarakat Kabupaten Lebak heboh . Pasalnya, saat ini tengah beredar ” Surat Sakti ” salah satu Pimpinan DPRD Lebak, kepada KPU setempat, terkait proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Dalam salinan surat yang juaramedia , surat dengan kop resmi DPRD Lebak dan ditandatangani  salah satu Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta , tertanggal 8 Mei 2024 lalu dengan Nomer Surat  170 /232-DPRD / V / 2024 itu  berisi tentang permohonan agar KPU memprioritaskan nama-nama anggota PPK yang terlampir dalam surat yang beredar tersebut.

Berikut isi suratnya :

“Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada pilkada 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK / Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah di tentukan, adapun nama — nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” bunyi surat tersebut. (budi )