Terkait Anggaran Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Lebak Dinilai Abaikan UU No 14 /2008 

Yayat - JuaraMedia
6 Mar 2024 14:42
Lebak 0 135
3 menit membaca

Caption : Ojat Sudrajat Ketua LSM Maha Bidik Indonesia 

JUARAMEDIA, LEBAK – KPU Lebak dinilai abaikan UU 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menyusul, enggan terbukanya anggaran Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 Rapat Pleno KPU setempat, yang telah dilaksanakan 29 Pebruari – 4 Maret 2024 lalu di hotel Mutiara Lebak.

” KPU tidak boleh begitu , itu kan anggaran Negara, publik juga berhak  tahu. Lagian sekarang kan eranya transfaransi. Kalau KPU tidak mau memberitahu, itu artinya KPU melanggar UU No 14 Tahun 2008, tentang KIP” ujar Ojat Sudrajat ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Ojat Sudrajat di Rangkasbitung, Rabu (6/3/2024).

Terkait dengan anggaran tersebut, sambung Ojat, bukan merupakan yang harus ditutupi.

” Publik juga berhak tahu, pertanyaanya ada apa dengan KPU Lebak, ko bisa seperti itu?” imbuh Ojat.

Karena itu, kata Ojat pihaknya menyesalkan pihak KPU Lebak  sebagai lembaga Publik, yang terkesan tidak terbuka terhadap anggaran tersebut.

” Kita tidak siudzon sih, sebab  dengan  tidak mau terbukanya tentang hal tersebut. Tentunya hal itu juga akan menimbulkan asumsi yang kurang baik terhadap KPU dimata Publik” katanya.

” Lagian apa salahnya di sebutkan, tidak perlu tertulis ko, dengan bahasa lisan juga bisa” Imbuh Ojat.

Sekedar diketahui,  KPU Lebak telah usai melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024. Meski demikian waktu pelaksanaannya kini mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat, karena diduga dipadatkan, karena semula dijadwalkan 6 hari. Namun dalam pelaksanaannya selesai dalam waktu 4 hari.

” Tidak ada mas, tidak ada istilah pemadatan jadwal  ” Kilah ketua KPU Lebak Dewi Hartini  saat dikonfirmasi wartawan ini di kantor KPU Lebak, Selasa (5/3/2023).

Dewi juga menjelaskan, dalam jadwal PKPU itu istilahnya timeline (batas maksimal).

” Di PKPU, kita selesainya maksimal tanggal 5 Maret, kalau selesai sebelum tanggal 5,ya tidak masalah. Dan itu artinya kinerja kinerja PPK di Kabupaten Lebak termasuk dalam katagori baik ” kata Ketua KPU Lebak yang baru menjabat sekitar dua bulan ini.

” Meski demikian kita juga tidak menutup mata, terdapat beberapa Kecamatan yang terjadi dinamika dinamika waktu plenonya. Namun itu semua telah bisa diselesaikan dengan baik pula ” imbuh Dewi.

Terkait dengan anggaran kegiatan pleno  kata Dewi, komisioner tidak memegang anggaran.

“, Silahkan tanya ke sekertaris ” pintanya.

Informasi yang didapat , awalnya semua tempat (kamar hotel) , termasuk kamar hotel di booking seluruhnya untuk peserta rapat pleno tersebut. Namun full pesertanya yang menempati, kamar hotel hanya satu hari saja, selebihnya ada kamar-kamar yang kosong, ditinggal pulang peserta, karena sudah selesai tugas. Namun pihak panitia meminta kembali biaya sewa kamar yang tidak terisi itu.

” Pertanyaanya kemanakah biaya untuk sewa kamar hotel yang tidak terisi atau diisi itu?.” kata sumber yang namanya enggan disebutkan.

Sementara itu, Sekertaris KPU Lebak Toni ketika ditanya terkait hal tersebut  tetap saja, tetap bungkam.

” Punten, silahkan  ketemu langsung  sambil ngopi di kantor” jawab Toni  melalui Whatsappnya, Rabu (6/3/2024).

Ironinya, ketika wartawan Juaramedia ini datang ke kantor, yang bersangkutan berdalih tengah tugas luar,dan menyarankan ketemu dengan Kasubag  Program KPU Lebak, Rendi

” Silahkan ketemu mas Rendi, punten saya lagi ada tugas luar” katanya. (budi)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi