Eks Pejabat Dinsos Lebak Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos

Caption : Sat Reskrim Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak tengah memperlihatkan beberapa dokumen barang bukti.

JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Sat Reskrim Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak, telah menetapkan tersangka mantan pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lebak berinisial ET. Ditetapkannya ET sebagai tersangka, karena dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial untuk para korban bencana kebakaran di Lebak, yakni sebesar Rp 308 juta. Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) yang digelapkan ET berasal dari APBD. Dana bantuan tersebut seharusnya disalurkan untuk para korban bencana kebakaran di Kabupaten Lebak. Tersangka ET malah mempergunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

“ET sudah kita amankan dan sudah ditetapkan status nya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT),” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi kurniady pada saat konfrensi pers kepada wartawan. Jumat, (09/12/2022).

Lebih lanjut Andi mengatakan, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi dan termasuk kepala dinas sosial Eka Darmana Putra beserta para Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

“Kita telah melakukan penyelidikan kasus ini dan ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dokumen dan kwitansi. Berdasarkan barang bukti yang kita amankan, saudara ET telah menggelapkan dana Senilai Rp308 juta,” ujarnya.

Andi menjelaskan, menurut pengakuan ET dana yang digelapkan sejumlah Rp 308 juta tersebut untuk memenuhi keperluan pribadinya dan membayar hutang. Dalam prosesnya yang mengurus dokumen pencairan dana bantuan tersebut saudara ET sendiri.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 undang undang RI No 20 tahun 2001, atas perubahan undang undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana paling rendah 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 1 milyar.” pungkasnya. (Ika).