
Caption :Ditahan , Kedua Tersangka Dugaan Koperasi Bangkit ketika digiring petugas Kajari Lebak ke Lapas Rangkasbitung
JUARAMEDIA, LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bergulir dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Koperasi Bangkit Kemenag Kabupaten Lebak, masa priode 2012-2013.
Mereka kedua tersangka ,yakni K sebagai ketua dan FA sebagai Bendahara
“Hari ini , kami telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bergulir dari LPDB Koperasi Bangkit. Untuk 20 hari kedepan mereka kami tahan di Rumah Tahanan kelas III Rangkasbitung ” Ujar Rans Fismy kepada awak media ,Kamis (21/7/2022)
Menurut Rans , pada tahun 2012-2013 Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi anggota koperasi.Namun dalam kurun waktu Tahun 2012 dan Tahun 2013 tidak menyalurkan seluruh pinjaman Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM ke anggota koperasi Bangkit tersebut.
“Kedua tersangka telah memanipulasi data Laporan Realisasi Penyaluran Pinjaman LPDB-KUMKM dengan mengubah jumlah anggota dan nama anggota yang meminjam dana Koperasi Bangkit serta nilai pinjaman yang bersumber dan pinjaman Dana Bergulir LPDB-KUMKM dengan kerugian mencapai Rp.336 juta “ Katanya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Lebak Nomor : PRINT-272/M.6.14/Fd.14)3/2022 tanggal 15 Maret 2022 jo Surat Perimtah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT810/M.6.14/Fd.1/7/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-808/M.6.14/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka K dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-809/M.6.14/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka AF, setelah dilakukan pemenriksaan kedua tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print -81 1/M.6.14/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka K dan Nomor : Print -812/M.6.14/Fd.14)7/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka AF tanggal 21 Juli 2022. (budi)
Tidak ada komentar