
Warga Marah, PT BBR Diminta Kembalikan Lahan Milik Warga
JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Beberapa perwakilan Warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang dan Mahasiswa BEM Kab.Pandeglang mendatangi gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasinya pada wakil rakyat soal keberadaan PT. Bumi Banten Raya (BBR) yang sejak 2010-2017 bergerak dalam penanaman pohon jengjeng. Namun tahun 2019 plang PT. BBR hilang padahal lahan tersebut dikuasai oleh pihak perusahaan tersebut, Kamis 18 Maret 2021 pukul 16.00 Wib. Diruangan (Banmus) DPRD Kab.Pandeglang.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Kẻtua DPRD Pandeglang, Tb.Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra dan Wakil pimpinan Fuhaira Amin dari Fraksi Demokrat, dan Ketua Komisi I Endang Sumanteri dan 2 anggota lainnya Aan Karnamah dan Candra Angga R untuk melakukan audiensi di ruang Banmus DPRD Pandeglang, Kamis (18/03/21) yang juga dihadiri oleh Camat Ângsana, Arif Mahmud dan Kepala BPN Pandeglangt, Leonar termasuk Agus Cs dari pihak PT.BBR termasuk Kades Sumurlaban.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin selaku pimpinan rapat menyampaikan pihaknya selaku dewan akan mencarikan solusi yang bersengketa lahan tersebut.
“Kita merujuk pada akar permasalahan, dan kami sudah menangkap & mengalisa permasalahan yang ada di Desa Sumurlaban. Dan kami akan mendengar paparan dari pihak BPN Pandeglang yang lebih paham soal pertanahan dan soal lahan yang dipersoalkan warga yang terdaftar di kantor pertanahan.” Kata Fuhaira Amin.
Sementara Agus Cs dari PT. BBR mẹngatakan dirinya menerima kuasa dari pemilik lahan Mahino warga Bandung, Surasman-Citeureup, Tatang Tanjungjaya, Èdi Susanto-Citeureup yang memberikan kuasa untuk mengelola lahan tersebut.
“Kami menerima kontrak pengelolaan lahan selama 25 tahun yang sudah MoU dengan Muspika Ângsana dan disetujui masyarakat. Saya juga tidak mengklaim memiliki lahan itu secara pribadi, tetapi hanya mẻnerima kuasa dari pemilik lahan untuk mengelola.” ungkap Agus yang saat itu dibantah oleh masyarakat dalam audien itu.
Kades Sumurlaban, Syamsudin pada kêsempatan itu mênjelaskan bahwa etikanya pihak PT.BBR melibatkan aparat desa agar tidak mâsalah dikemudian hari, seperti sekarang ini, dan menurut pengakuan mâsyarakat belum pernah menanda tangani kontrak selama 7 tahun bahkan menjadi 25 tahun.”Itu sepengetahuan saya.” ujar Kades singkat.
Kepala BPN Pandeglang, Leonar, dalam hal ini akan bersikap netral, bukan kami tidak proses karena masih disengketakan masyarakat.
“Kita bermusyawarah dengan kepala dingin untuk mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Kita hanya memediasi antara BBR atau Agus Cs dan masyarakat.” Bebernya Kepala BPN Pandeglang, seraya menambahkan apabila ada permohonan pengelolaan kontrak selama 20 tahun tidak mudah dan sangat sulit apalagi soal peralihan hak yang harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku terutama tidak ada sengketa lahan tersebut. (Dan)
Tidak ada komentar