Soal Sengketa Lahan Warga, DPRD Pandeglang Akan Berikan Kesimpulan

Redaksi - JuaraMedia
19 Mar 2021 05:30
4 menit membaca

Soal Sengketa Lahan Warga, DPRD Pandeglang Akan Berikan Kesimpulan

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Audien atau musyawarah antara PT. Bumi Banten Raya (BBR) dengan Warga Sumurlaban, Kécamatan Ângsana, Kabupaten Pandeglang yang dipasilitasi oleh Komisi I DPRD Pandeglang akan kembali digelar pada 29 Maret 2021 mèndatang dan akan diputuskan kesimpulan akhir melalui rekomendasi pimpinan DPRD Pandeglang. Hal itu disampaikan Endang Sumanteri selaku Ketua Komisi 1 DPRD Pandeglang, usai audiensi tersebut, Kamis (18/03/21) pukul 19.00 WIB.

Menurut Endang Sumanteri dari Fraksi Demokrat ini, bahwa dari hasil audien tadi akan disampaikan kesimpulan akhir, bukan memberikan keputusan karena dalam musyawarah antara pihak PT BBR yang mengklaim telah memiliki kontrak pềngelolaan lahan seluas 20 hektar di Desa Sumurlaban saat ini tidak dapat menunjukan bukti kontrak tersebut.

“Maka dari musyawarah ịni kita mencari solusi, untuk itu kita sebagai anggota komisi 1 yang mẹngkaji lebih dalam dengan melihat bukti-bukti dari kedua belah pihak yang nantinya akan ditarik kesimpulan yang akan kita rapatkan bersama pimpinan. Intinya kami sebagai wakil rakyat, akan berpihak kepada rakyat yang benar.” terang Endang Sutisna.

Hal senada juga disampaikan oleh Candra Angga R pada prinsifnya sebagai wakil masyarakat, tetap akan membela dan memperjuangkan masyarakat yang benar.

“Tadi kami sudah tanyakan pada kedua belah pihak bukti-bukti yang dimilikinya, seperti pihak PT.BBR tidak bisa menunjukan bukti kontrak yang dimilikin selama 25 tahun itu. Dan warga sendiri ingin mengambil haknya kembali yang selama ini telah dikelola selama 7 tahun sesuai kontrak awal minta dikembalikan lagi. Kami minta mâsalah ini cepat selesai nanti dalam kesimpulan akhir, karena masih banyak tugas-tugas kami yang harus dikerjakan,” beber Candra dari Fraksi PAN-Pelindo.

Sementara Kepala Đesa Sumurlaban, Syamsudin pada kêsempatan itu mengatakan bahwa pada awal periode pertama menjabat dirinya mengaku tidak mengeluarkan SPH kontrak selama 25 tahun kepada pihak PT.BBR têrsebut.

“Namun saya didatangi beberapa orang warga yang memohon menandatangani SPH dengan câra kontrak selama 7 tahun dèngan nilai 7 juta/hektar. Semuanya kurang lebih di desa sumurlaban sebanyak 20 hektar.” kata Kades Syamsudin.

Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Ângsana mendatangi gedung DPRD Pandeglang untuk menyampaikan aspirasinya pada wakil rakyat soal keberadaan PT. Bumi Banten Raya (BBR) yang sejak 2010-2017 bergerak dalam penanaman pohon jengjeng. Namun tahun 2019 plang PT.BBR hilang padahal lahan tersebut dikuasai oleh pihak pêrusahaan tersebut.

Kedatangan warga diterima langsung oleh Kẻtua DPRD Pandeglang, Tb.Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra dan Wakil pimpinan Fuhaira Amin dari Fraksi Demokrat, dan Ketua Komisi I Endang Sumanteri dan 2 anggota lainnya Aan Karnamah dan Candra Angga R untuk melakukan audiensi di ruang Banmus DPRD Pandeglang, Kamis (18/03/21) yang juga dihadiri oleh Camat Ângsana, Arif Mahmud dan Kepala BPN Pandeglangt, Leonar termasuk Agus Cs dari pihak PT.BBR termasuk Kades Sumurlaban.

Sementara Agus Cs dari PT.BBR mengaku mendapat kuasa pengelolaan lahan dengan kontrak 25 tahun dari sebelumnya 7 tahun dari 5 orang pemilik lahan yaitu Mahino warga Bandung, Surasman-Citeureup, Tatang Tanjungjaya, Èdi Susanto-Citeureup yang memberikan kuasa untuk mengelola lahan tersebut.”Kami menerima kontrak pengelolaan lahan selama 25 tahun yang sudah MoU dengan Muspika Ângsana dan disetujui masyarakat. Saya juga tidak mengklaim memiliki lahan itu secara pribadi, tetapi hanya mẻnerima kuasa dari pemilik lahan untuk mengelola.” ungkap Agus yang saat itu dibantah oleh masyarakat dalam audien itu.

Kades Sumurlaban, Syamsudin pada kêsempatan itu mênjelaskan bahwa etikanya pihak PT.BBR melibatkan aparat desa agar tidak mâsalah dikemudian hari, seperti sekarang ini, dan menurut pengakuan mâsyarakat belum pernah menanda tangani kontrak selama 7 tahun bahkan menjadi 25 tahun.”Itu sepengetahuan saya.” ujar Kades singkat.

Kepala BPN Pandeglang, Leonar, dalam hal ini akan bersikap netral, bukan kami tidak proses karena masih disengketakan masyarakat.

“Kita bermusyawarah dengan kepala dingin untuk mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Kita hanya memediasi antara BBR atau Agus Cs dan masyarakat.” kata Kepala BPN Pandeglang, seraya menambahkan apabila ada permohonan pengelolaan kontrak selama 20 tahun tidak mudah dan sangat sulit apalagi soal peralihan hak yang harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku terutama tidak ada sengketa lahan tersebut. (Dan/Den)

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *