
Razia Masker di Curugbitung, Pelanggar Disanksi Sosial
LEBAK JUARAMEDIA.COM – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Curugbitung bersama TNI Polri melakukan operasi penggunaan masker atau Razia Masker dan protokol kesehatan di jalan Maja-Koleang, tepatnya di Simpang Tiga Kebaguasan, Desa Cihuruy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (14/9/2020).
Dalam gelaran operasi itu petugas langsung memberikan tindakan sangsi sosial kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker, diantaranya sangsi yang diberikan berupa Push Up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pancasila.
Kapolsek Kecamatan Curugbitung Iptu Ade Lutfi mengatakan, razia masker terhadap para pengguna jalan dan masyarakat yang melintas hal ini masih dalam rangka sosialisasi dan uji coba Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terhadap masyarakat.
“Dengan terus dilakukan sosialisasi dan ujicoba Perbup Nomor 28 Tahun 2020, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker terus meningkat, dan masyarakat lebih tahu manfaat menggunakan masker ditengah Covid -19,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam sosialiasi ujicoba perbup Nomor 28 Tahun 2020 ini, pihaknya mengutamakan tindakan persuasif dan sangsi sosial terhadap para pelanggar.
“Sangsi terhadap pelanggar ini, diantaranya push up dan menyanyikan lagu indonesia raya, serta bersih-bersih,” terang Ade Lutfi.
Ahmad, salah seorang pengendara roda dua yang yang terjaring razia mengatakan, ia diberhentikan petugas lantaran tidak menggunakan masker dan ia terpaksa diberikan sangsi untuk push up.
“Iya, saya lupa pak gak pakai masker. Dan mulai hari ini saya akan terus menggunakan masker,” katanya.(ali)
Tidak ada komentar