Sekolah Siapkan Paket Pulsa Internet Untuk Guru dan Siswa, Tapi 83 Lokasi Terkendala Blankspot

Muhamad Mubin Wibawa
6 Agu 2020 04:07
Pendidikan 0 39
3 menit membaca

Caption : Sejumlah siswa dan siswi di Kecamatan Warunggunung tengah melaksanakan KBM melalui daring di Kampung Sukarendah, desa setempat, Kamis (6/8/2020). 

JUARAMEDIA LEBAK – Sekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak, siapkan pulsa kuota internet, untuk siswa berikut guru pendidiknya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020. Namun, di sisi lain, sebanyak 83 lokasi di wilayah tersebut belum tercover jaringan sinyal komunikasi atau blankspot.

“Di Juknis BOS disebutkan, untuk anggaran pembelian pulsa guru dan tenaga kependidikan berikut peserta didiknya dapat digunakan,” kata Kepala Dindikbud Lebak, Wawan Ruswandi melalui pesan singkat di aplikasi whatsappnya, Rabu (4/8/2020) lalu.

Disinggung mengenai besaran nominalnya kata Wawan, tergantung sekolah yang bersangkutan dan yang terpenting semuanya harus tercantum di Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Jadi, siswa bukan boleh minta pulsa ke sekolah. Tapi, di juknis Bosnya disebutkan dapat digunakan untuk pembelian pulsa guru dan tenaga kependidikan serta peserta didik,” singkat Wawan tanpa menegaskan nominal biaya yang harus dikeluarkan setiap sekolah.

Di tempat berbeda, Kepala SDN 2 Muncang Kopong Aceng Sanwani mengaku jika pihaknya merencanakan untuk menganggarkan pembelian pulsa kuota internet untuk optimasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menggunakan moda layanan dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Namun, anggarannya masih belum memadai.

“Besaran nominal pembelian pulsa internet untuk satu bulan, idealnya sebesar Rp 50 ribu untuk peserta didik. Kemudian, guru dan tenaga kependidikan Rp 100 ribu, kami baru bisa mengagarkan kuota untuk guru Rp 100 ribu setiap bulannya dan alat perlengkapan covid untuk siswa, seperti masker dan handsanitizer. Sedangkan, kuota untuk siswa mah belum cukup anggarannya,” ujarnya.

Dijelaskan Aceng, pembelian kuota internet untuk siswa berikut guru pembingbingnya, sebetulnya untuk sarana penunjang optimasi pembelajaran di tengah pandemi covid-19. Terlebih, hal ini sudah tertuang dalam penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

“Sistem pembelajarannya, kita tetap menggunakan dua moda, yakni daring dan luring. Layanan daring proses KBMnya dilakukan secara kelompok. Sedangkan layanan luring dilakukan secara tatap muka dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan serta peserta didiknya terbatas,” tegasnya.

Aceng menambahkan, untuk peserta didik di SDN 2 Muncang Kopong, Kecamatan  Cikulur, terhitung sebanyak 257 siswa dan siswi.

“Kami saat ini baru menganggarkan biaya pembelian masker, handsanitizer dan perlengkapan dalam pencegahan covid-19 di lingkungan sekolah kami,” tandasnya.

 

83 Titik di Kabupaten Lebak Terkendala Blankspot

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Lebak, Dodi Irawan menyebutkan jika di kabupaten ini terdapat 83 titik atau lokasi yang tidak terjangkau jaringan komunikasi (blankspot).

“Kita sedang mengupayakan percepatan dan mendorong agar wilayah pelosok di Kabupaten Lebak tersedia jaringan komunikasi dan internet,” kata Dodi.

Berikut wilayah pelosok yang terkendala blankspot, diantaranya mulai dari Kecamatan Pangarangan Desa Gunung gede, Kecamatan Sobang Desa Sukamaju dan Kecamatan Gunungkencana, tepatnya di Desa Ciakar,” pungkasnya. (bin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *