
Posko Pengaduan Pekerja Dampak COVID-19 beralamat di jalan Ir Soetami, Kampung Sena, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak mendirikan posko pengaduan COVID-19. Posko tersebut untuk menampung segala keluhan atau hambatan yang dialami para pekerja yang ada di Kabupaten Lebak akibat dampak pandemi COVID-19.
Demikian hal tersebut dikatakan Sidik Uen, Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak dalam siaran persnya, Kamis (14/05/2020).
“Misalnya, jika PHK tidak dibayar, dirumahkan tidak dibayar, dirumahkan dibayar 50% dan 30% dan kontrak kerja tidak diperpanjang serta di off tanpa ada kejelasan,” jelas Sidik Uen yang lebih akrab dipanggil Agil ini.
Maka dari itu, kata dia, DPC-SPN Kabupaten Lebak akan menampung segala bentuk keluhan yang dialami oleh para pekerja/buruh demi mensejahterakan hajat pekerja/buruh.
“Para pekerja di Kabupaten Lebak bisa berkonsultasi kepada petugas di posko SPN pengaduan COVID-19, apabila mengalami kesulitan atau hambatan pada saat pandemi COVID-19 ini,” tuturnya.
Ia mengimbau, bagi pekerja/buruh yang mengalami hal tersebut diatas untuk segera melapor ke Posko DPC SPN Lebak yang beralamat di jalan Ir Soetami, Kampung Sena, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Ia juga berharap kepada pengusaha untuk segera merealisasikan hak hasil pekerja/buruh yang biasa diterima pada tahun tahun sebelumnya.
“Jangan sampai Covid-19 ini dijadikan alasan untuk tidak bisa melakukan pembayaran hak-hak karyawan. Dan, kepada semua pihak agar mensupport dan mendukung pergerakan SPN Nasional terutama SPN Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Agil mengaku menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada 50 orang pekerja/buruh dari DPD SPN Banten dan BPJS Banten.
“Alhamdulilah, dibantu DPD SPN Banten dan BPJS Banten, hari ini (Kamis, 14/05-red) kita salurkan bansos untuk pekerja yang dirumahkan terdampak covid-19, selanjutnya menyusul bantuan ada lagi dari DPD SPN Banten dan DPC SPN Serang,” pungkasnya. (jm/bud)
Tidak ada komentar