
Gedung SMP Negeri 3 Sajira. (Foto/JM/Fik)
Reporter: Taufik | Editor: Budi Harto
JUARAMEDIA COM, Lebak – Eks material sisa perehaban gedung SMPN 3 Sajira berupa genting dan kayu yang berlokasi di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten diduga dibawa kabur pihak pelaksana perehaban tanpa musyawarah terlebih dahulu.
Menurut Yayat Aktivis LSM BCW asal kecamatan Sajira mengungkapkan bahwa material bekas di SMP tersebut seharusnya sebelum dibawa dilakukan pembayaran terlebih dahulu ke kas negara, setelah itu baru bisa dimanfaatkan.
Akibatnya menimbulkan polemik saling menyalahkan antara pihak sekolah dengan para orang tua murid mengenai siapa yang harus bertanggung Jawab dan membayar ke kas negara, padahal matrial-matrial bekas tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan para siswanya.
“Yang terjadi saat ini adalah ketidak kondusifan antara pihak sekolah dengan Komitenya terutama mengenai siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Yayat.
Berdasarkan hal itu, menurutnya sudah seharusnya pihak pemerintah dan penegak hukum turun tangan agar polemik tersebut tidak terus berkelanjutan.
Sementara Anda Kepala sekolah SMPN 3 Sajira ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengakui bahwa saat ini terjadi salah paham antara pihaknya dengan para orang tua murid, hal itu karena sisa-sisa material yang dibawa oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan.
“Betul akibat matrial sisa yang dibawa pihak rekanan terjadi salah paham antara pihak sekolah dan wali murid karena tadinya akan dimanfaatkan untuk keorntingan sekolah,” terangnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini bahwa material bekas harus dibayar maka ia selaku Kepala Sekolah tidak akan membayarnya.
“Gak mungkin lah, masa pihak lain yang ngambil sekolah yang bayar,” pungkas Anda.
Tidak ada komentar