
SERANG – Koalisi Mercusuar Banten (KMB) yang terdiri dari 32 LSM, 6 Ormas, 3 Peguron, dan 14 media kembali menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten), Senin (07/10/2019).
KMB menagih janji kepada Kejaksaan Tinggi Banten tentang penetapan tersangka baru mengenai perkara Genset RSUD Banten pada Tahun 2015 yang mana pada sebelumnya kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga terdakwa pada perkara Genset RSUD Banten Tahun 2015 jilid 1, Ketiga terdakwa tersebut berdasarkan amar putusan Nomor : 29/Pid.sus-Tpk/2018/PN.SRG atas nama Terdakwa Dr. drg Sigit Wardojo, M. Kes, Endi Suhendi, Dan M. Adit Hirdan Restian.
Menurut Heru Priatna selaku Koordinator aksi mengatakan kami menggelar aksi kembali sebagai bentuk untuk menagih janji Kejaksaan Tinggi Banten yang telah berjanji untuk melakukan penetapan Tersangka baru dalam perkara Genset RSUD Banten pada Jilid 2.
Menurut Holil Hadi Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan Di depan pengunjuk rasa bahwa Kejaksaan Tinggi Banten telah mengeluarkan surat perintah dan dalam Satu minggu kedepan pihak kejaksaan tinggi Banten akan memanggil pihak-pihak yang terkait yang terlibat didalam perkara Genset RSUD Banten Tahun 2015.
“Kita prioritaskan perkara genset RSUD pada Tahun 2015,” ujar Holil singkat. (tis/yaris)
Tidak ada komentar