
Dugaan Kasus Korupsi DI, DA Ditetapkan Tersangka
Editor : Budi Harto
LEBAK – Inisial DA, pelaksana proyek telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp2,7 Miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Pidsus Kejari Lebak, langsung melakukan penahanan kepada tersangka sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala Kejari Lebak, Lanna Hany Wanike didampingi Kasi Pidsus Bayu Wibianto dan Kasi Intel Koharudin mengatakan, pihaknya menerima tersangka atas nama berinisial DA dan barang bukti. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan kontruksi rehabilitasi DI Cikamunding Kecamatan Cilograng, Lebak, Tahun Anggaran 2015.
“Dimana tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 7 junto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Lanna, di Rangkasbitung, Kamis (10/10/2019).
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi DI Cikamunding tersebut, terdapat dua tersangka. Namun untuk pemeriksaan tersangka lainnya akan dilakukan esok hari.
“Akibat tindak pidana korupsi ini negara dirugikan sekitar Rp400 Juta, adapun penyelidikan ini bersumber dari Polres Lebak,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lebak, Bayu Wibianto menambahkan, bahwa tersangka diduga telah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Tersangka membangun irigasi tidak sesuai spek,” katanya singkat.
Tidak ada komentar