PANDEGLANG – Impian Vivi Jayabaya kembali duduk di kursi DPR RI mewakili Pandeglang-Lebak akhirnya kandas. Ini setelah Mahkamah Kontitusi (MK) dalam amar putusannya Nomor 54-14-16 PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menolak permohonan Vivi sebagai pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8.- Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD tahun 2019 bertanggal 21 Mei 2019.
Untuk perolehan suara yang benar menurut Termohon (KPU) dan diputuskan benar oleh MK adalah Vivi Sumantri Jayabaya dapat 53.446 dan Rizki Aulia Rahman Natakusumah 56.123
Sekadar informasi, Demokrat sebagai pemohon termasuk Vivi di dalam permohonannya memohon pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.
Alasan pemohon adalah Keputusan termohon (KPU) adalah rangkaian proses yang telah merusak sendi-sendi asas Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (asas ”luber” dan ”jurdil”) di mana telah terjadi berbagai pelanggaran konstitusional serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif sehingga secara langsung mempengaruhi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan termohon yang dituding mengalahkan suara pemohon dengan selisih suara Nomor Urut 1 (Vivi) dan 2 (Rizki) adalah 2.677. Dalam versi Vivi, ia menang dengan suara 56.123 sementara Rizki 53.446 suara.
Bahwa menurut Pemohon, pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Daerah Pemilihan I (Lebak dan Pandeglang) khususnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang penuh dengan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang bertentangan dengan sendi-sendi dan asas penyelenggaraan Pemilukada yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun dalam petitum putusan MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8.-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD tahun 2019 bertanggal 21 Mei 2019. (dni/yaris)