PANDEGLANG – Partai Amanat Nasional (PSN) memastikan menambah jumlah kursi di DPRD Pandeglang menjadi tiga. Ini setelah gugatan PHPU yang diajukan Partai Berkarya Pandeglang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (08/08) malam. Dengan kata lain, caleg PAN dari dapil 5 atas nama Luky Hardiyan dinyatakan menang dengan selisih 41 suara dari caleg Berkarya atas nama Iwan Setiawan.
Dalam salinan putusan Nomor 206-07-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK mengadili eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Adapun pokok permohonan yang dijaukan ke MK, pemohon menyatakan bahwa pemilihan umum yang terjadi di Pandeglang Dapil 5 khususnya untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota telah terjadi pengurangan suara Pemohon dan adanya penambahan suara ke Partai Amanat Nasional. Bahwa atas indikasi kecurangan tersebut Pemohon tidak bersedia untuk menandatangani berkas penetapan hasil pleno KPU Pandeglang.
Mengenai selisih suara di atas, Pemohon mendalilkan sebagai berikut: bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara pemohon di 4 Kecamatan yang terdiri dari 9 TPS sebanyak 41 suara. Perolehan suara Berkarya menurut pemohon sebanyak 5.916 sementara termohon (KPU) sebanyak 5.875. KPU Pandeglang mengajukan eksepsi atas dalil pemohon dan diuji di MK. Hasilnya MK menerima eksepsi KPU Pandeglang.
Terkait dengan selesainya siding PHPU di MK, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan bersyukur kehadirat Allah SWT.
“Apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Pandeglang berkaitan dengan perolehan suara tingkat kabupaten khususnya daerah pemilihan Pandeglang 5 tidka dibatalkan karena gugatan dari Partai Berkarya sesuai putusan MKnya ditolak,” tandasnya
Dengan adanya putusan MK itu, KPU kata Sujai akan segera melakukan tindak lanjut yaitu pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
“Sesuai dengan ketentuan, batasan untuk pleno adalah 5 hari setelah adanya putusan, dan kami juga tentunya mengharapkan kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK,” pintanya (dni/yaris)