LEBAK – Ranti Ratnasari (27) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kalahang RT 20/RW 05, Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak mendatangi kantor Hukum Ayi Ruba’i SH dan Partners, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Patih Derus No 14 Rangkasbitung, Senin (19/8/2019).
Kedatangan Ranti Ratnasari ke kantor Advokat tersebut, didampingi orangtuanya yakni, Ajim (52) dan kedua orang saksi kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Ranti mengaku kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suamimnya berinisial JJG (29). Bahkan, tindakan kekerasan itu dialaminya pernah terjadi dan dilakukan oleh JJG dihadapan kedua orangtuanya.
Tak tahan dengan yang dialaminya, Ranti pun bersama orangtuanya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Lebak yang akan didampingi kuasa hukumnya, Ayi Ruba’i SH dan Partners.
“Kejadian penganiayan yang dilakukan JJG ke saya, sudah sangat keterlaluan. Saya sering dipukuli meski soal sepele, bahkan pernah saya dipukuli dihadapan bapak saya dan keluarga,” ujar Ranti
Menurutnya, tindakan kekerasan dengan cara dipukuli oleh JJG hingga ia harus dilarikan ke rumah sakit terakhir terjadi pada Minggu (18/8/2019) sore di Jalan Raya Warunggunung – Pandeglang.
“KDRT yang saya alami ini terpaksa saya akan laporkan ke polisi yang akan didampingi pengacara karena saya sudah tidak tahan disiksa,” akunya.
Sementara itu, Ayi Ruba’i SH membenarkan, pihaknya sudah mendapatkan kuasa khusus untuk mendampingi korban (Ranti Ratnasari) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana KDRT Pasal I Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut.
“Kami akan laporkan kasus dugaan KDRT ini ke Unit PPA Polres Lebak sore ini,” katanya singkat. (bud/yaris)