CHANELBANTEN.com – Inspektorat Kabupaten Pandeglang akan segera membentuk tim auditor guna menguji berkas administrasi perusahaan peserta lelang yang telah melayangkan aduannya ke inspektorat.
Hal ini, menanggapi adanya laporan pengusaha atas dugaan kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Pandeglang yang dituding telah bermain curang.
“Ya, kita sudah terima pengaduan pengusaha soal kinerja Pokja ULP. Kami akan segera membentuk tim guna menguji berkas administrasi perusahaan tersebut,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan akan memanggil pihak pokja ULP untuk dimintai keterangan dan penjelasannya”, ujar Iskandar kepada Wartawan, kemarin.
Iskandar menegaskan, selain membentuk tim pihaknya juga akan memanggil Pokja ULP untuk dimintai keterangan dan penjelasannya.
Menurutnya, ketika sanggahan pengusaha dijawab diakhir masa sanggah oleh pokja, ia menyimpulkan ada indikasi rekayasa yang dilakukan pokja.
“Ya, nanti kita lihat dari keterangan pokja seperti apa.Makanya, kita akan panggil untuk dimintai penjelasanya,” bebernya.
Sementara seorang pengusaha Toton Haetami membenarkan telah melaporkan Pokja ULP ke Inspektorat Pandeglang. Ia melapor, lantaran kesal atas kinerja pokja ULP yang diduga tidak profesional dan proporsional.
Indikasinya, terang dia, tidak konsistennya pokja melakukan verifikasi dan evaluasi berkas perusahaan peserta lelang. Dimana dalam memutuskan pemenang terkesan diskriminatif.
“Ada ketidak beresan dalam proses verifikasi dan evaluasi berkas, ini ada apa, jangan-jangan ada kecurangan,” ungkap Toton.
Toton menuding, Pokja ULP mengabaikan aturan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jasa kontruksi.
Tudingan serupa dilontarkan Yosep seorang pengusaha kontruksi. Ia menuding, verifikasi dan evaluasi berkas lelang yang dilakukan pokja dinilai subyektif. Bahkan tidak mendasar dan sulit dimengerti.
Ia mencontoh, salah satu ketidakberesan proses lelang yakni pada kegiatan peningkatan jalan Bojong – Geredug di Kecamatan Bojong. Pihaknya sudah memenuhi persyaratan lelang, namun terkesan pihak ULP mempersulit dengan membuat alasan yang terkesan mengada-ada.
“Kami sudah mengikuti seperti yang dipersyaratkan di LDP. Seperti melampirkan form rekening koran asli dengan nominalnya. Namun, semua persayaratan itu tidak juga diterima ini yang membuat kami bingung,” ungkapnya.
Tudingan ketidak beresan pokja, semakin menguat manakala sanggahan yang dikirim perusahaan Yosep terkait kegiatan tersebut pada tanggal 27 Agustus 2018. Tetapi, pokja membalas sanggahan diakhir masa sanggah pada tanggal 31 Agustus 2018.
“Kami tidak akan berhenti sampai inspektorat saja. Jika kajian Inspektorat tidak memuaskan tentu kami akan adukan kinerja pokja ULP ke penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan,” ancam Yosep. (Ade M/Duy)
1 komentar