Pembangunan Jalan Lingkungan di Lebak Masuk Anggaran Rp3,8 Miliar, Ini Daftarnya

Yayat - JuaraMedia
22 Okt 2026 16:32
Daerah 0 76
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi 

JUARAMEDIA, LEBAK — Anggaran Rp3,8 miliar untuk pembangunan jalan lingkungan di Kabupaten Lebak, Banten TA 2026, dialokasikan untuk 20 desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan.

Masyarakat pun diajak ikut mengawasi kualitas pekerjaan agar pembangunan yang dibiayai uang negara sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat nyata.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, daftar pekerjaan jalan lingkungan tersebut mencakup sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Cileles hingga Rangkasbitung.

Iwan Sutikno, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak melalui Kabid Perkim Helmi Arif ,menjadi sumber konfirmasi data tersebut pada Kamis (22/10/2026).

Sebelumnya, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan pekerjaan jalan yang diduga berkualitas buruk atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Ajakan itu disampaikan Hasbi melalui status WhatsApp pribadinya pada Rabu (21/10/2026).

“AWASI BERSAMA! Pekerjaan buruk Laporkan. Rek jadi naon Kabupaten Lebak kalau kualitas pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi? Renungkan!” tulis Hasbi dalam unggahannya.

Ini Daftar Lokasi Pekerjaan Jalan Lingkungan

Berdasarkan daftar pekerjaan yang tersedia, berikut lokasi pembangunan jalan lingkungan yang masuk dalam alokasi anggaran tersebut:

Desa Daroyon, Kecamatan Cileles — pekerjaan jalan desa.

Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles — pekerjaan jalan desa.

Desa Pasirnangka, Kecamatan Cimanas — pekerjaan jalan desa.

Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong — pekerjaan jalan desa.

Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari — pekerjaan jalan desa.

Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik — pekerjaan jalan desa.

Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar — pekerjaan jalan Ponpes Al-Idrus.

Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung — pekerjaan jalan Ponpes Daarul Musyaffa.

Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar — pekerjaan jalan Perumahan BTN Keong Mas Permai.

Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak — pekerjaan jalan BTN Papanbari.

Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar — pekerjaan jalan BTN Mutiara Lebak Blok A.

Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung — pekerjaan jalan kelurahan.

Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung — pekerjaan jalan kelurahan.

Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku — pekerjaan jalan desa.

Desa Paja, Kecamatan Sajira — pekerjaan jalan desa.

Desa Pasirbitung, Kecamatan Bojongmanik — pekerjaan jalan desa.

Desa Maja, Kecamatan Maja — pekerjaan jalan desa.

Desa Cibayong, Kecamatan Curugbitung — pekerjaan jalan desa.

Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas — pekerjaan jalan desa.

Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang — pekerjaan jalan desa.

Pembangunan jalan lingkungan memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, memperlancar akses permukiman, serta mendukung kegiatan ekonomi warga.

Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek diperlukan untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.

Dengan cakupan 20 desa dan kelurahan, keterlibatan masyarakat dapat membantu pemerintah memperoleh informasi langsung mengenai kondisi pekerjaan di lapangan.

Warga yang menemukan dugaan ketidaksesuaian dapat mencatat lokasi proyek, mengambil dokumentasi kondisi jalan, serta menyampaikan laporan kepada instansi berwenang untuk diperiksa lebih lanjut.

Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan agar penilaian terhadap kualitas pekerjaan didasarkan pada fakta dan standar teknis, bukan semata-mata dugaan.

Selain kualitas pekerjaan, rincian anggaran setiap lokasi juga penting diketahui publik. Informasi mengenai nilai kontrak, pelaksana proyek, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta jadwal pengerjaan dapat membantu masyarakat melakukan pengawasan secara lebih terarah.

Hingga berita ini disusun, rincian nilai anggaran untuk masing-masing lokasi belum tercantum dalam daftar yang tersedia. Karena itu, belum dapat dipastikan berapa alokasi dana untuk setiap desa atau kelurahan.

Belum terdapat pula informasi terverifikasi yang menunjukkan proyek-proyek tersebut terbukti bermasalah.

Ajakan Bupati Lebak harus dipahami sebagai seruan pengawasan bersama, bukan bukti telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.

Pada akhirnya, anggaran Rp3,8 miliar tersebut perlu dipertanggungjawabkan melalui hasil pekerjaan yang berkualitas, transparansi informasi, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Pengawasan publik diharapkan dapat membantu memastikan pembangunan jalan lingkungan di Kabupaten Lebak benar-benar memberikan manfaat bagi warga.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi