
Caption : Bapenda Lebak Catat Realisasi Pajak Daerah Hingga 8 Oktober 2026
JUARAMEDIA, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp176,62 miliar hingga 8 Oktober 2026.
Angka tersebut setara dengan 70,63 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi target dan realisasi pendapatan pajak daerah Bapenda Kabupaten Lebak, target penerimaan pajak daerah tahun 2026 tercatat sekitar Rp250,35 miliar. Dengan realisasi tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp73,72 miliar dari target yang ditetapkan.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Rully Edward, menyampaikan data realisasi pajak daerah tersebut berdasarkan rekapitulasi penerimaan hingga 8 Oktober 2026.
” Capaian penerimaan pajak daerah menjadi salah satu indikator perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan diperlukan untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.” Ujar Rully, Selasa (13/10/2026)
Dalam data Bapenda Lebak, sejumlah jenis pajak menunjukkan tingkat realisasi yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya telah mendekati target, sedangkan jenis pajak lainnya masih memerlukan optimalisasi penerimaan.
Pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp41,5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp39,43 miliar atau 95 persen.
Pajak Air Tanah juga mencatat realisasi sekitar Rp853,14 juta dari target Rp913 juta, atau mencapai 92,93 persen.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memiliki target Rp32,5 miliar dengan realisasi sekitar Rp16,53 miliar atau 50,86 persen.
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), realisasi tercatat sekitar Rp21,45 miliar dari target Rp48 miliar, atau mencapai 44,71 persen.
Pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penerimaan dari makanan dan minuman atau restoran tercatat sekitar Rp6,75 miliar dari target Rp10 miliar, setara dengan 67,54 persen.
Adapun PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain mencatat realisasi sekitar Rp27,58 miliar dari target Rp39 miliar, atau mencapai 70,71 persen.
Menariknya, penerimaan PBJT hotel telah melampaui target. Dari target sekitar Rp529 juta, realisasinya tercatat sekitar Rp709,24 juta atau 134,07 persen.
Sementara itu, penerimaan Pajak Reklame mencapai sekitar Rp1,18 miliar dari target Rp1,5 miliar, setara dengan 78,81 persen.
Pajak Sarang Burung Walet tercatat mencapai sekitar Rp6,98 juta dari target Rp25 juta, atau 27,92 persen.
Dalam kelompok penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor, realisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sekitar Rp29,01 miliar dari target Rp40,06 miliar. Capaian tersebut setara dengan 72,43 persen.
Sementara itu, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat mencapai sekitar Rp32,09 miliar dari target Rp34,32 miliar, atau sekitar 93,51 persen.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan dari sejumlah komponen pajak daerah telah mencapai lebih dari 90 persen target, sementara beberapa komponen lainnya masih berada di bawah capaian tersebut.
Memasuki sisa waktu tahun anggaran 2026, pencapaian target pajak daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah. Pemantauan realisasi secara berkala dapat membantu mengidentifikasi sektor penerimaan yang masih membutuhkan perhatian.
Selain upaya optimalisasi pemungutan, kepatuhan wajib pajak dan pengelolaan administrasi yang tertib juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah.
Melalui pengelolaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel, penerimaan PAD diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Lebak.
Realisasi per 8 Oktober 2026 tersebut menjadi gambaran capaian penerimaan pajak daerah sekaligus bahan evaluasi terhadap target yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran berjalan. (adv*)