Konsistensi Penegakan UU Minerba di Ujian Kasus Tambang Rahong

Yayat - JuaraMedia
21 Feb 2026 08:00
EDITORIAL 0 24
2 menit membaca

JUARAMEDIA, LEBAK – Isu dugaan penjualan pasir kuarsa oleh perusahaan yang disebut hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di Blok Rahong, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik. Polemik ini menuntut klarifikasi terbuka dan penegakan hukum yang profesional.

Secara regulatif, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa IUP Eksplorasi hanya diperuntukkan bagi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sementara aktivitas produksi dan penjualan komoditas tambang secara komersial wajib didukung IUP Operasi Produksi.

Apabila benar terdapat aktivitas penjualan tanpa izin operasi produksi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses verifikasi dan pembuktian.

Editorial ini menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Dugaan yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Perusahaan terkait berhak memberikan klarifikasi, sementara aparat memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan secara objektif.

Sektor pertambangan menyangkut kepentingan publik, baik dari sisi penerimaan negara dan daerah maupun dampak lingkungan. Karena itu, transparansi status perizinan dan kegiatan operasional menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari spekulasi dan menjaga stabilitas sosial.

Pada akhirnya, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci. Ketegasan tanpa tebang pilih akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Supremasi hukum harus berdiri di atas segala kepentingan.

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi