
Caption : KantorDinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK — Menjelang Hari Raya 2026, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak menyiapkan langkah antisipatif untuk mencegah pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satunya dengan merencanakan pembukaan posko pengaduan THR bagi pekerja di wilayah Kabupaten Lebak.
Kepala Disnaker Lebak, Dedi Lukman Indepur, mengatakan pembentukan posko masih dalam tahap pembahasan internal. Pihaknya menunggu petunjuk teknis dan arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah pusat sebelum layanan tersebut resmi dibuka.
“Biasanya ada surat edaran atau petunjuk dari provinsi terkait waktu dan mekanisme pembukaan posko. Saat ini kami masih menunggu arahan tersebut,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Menurut Dedi, posko pengaduan THR tidak hanya berfungsi menerima laporan pelanggaran, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dini. Dengan adanya posko, perusahaan diharapkan lebih disiplin memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Posko ini kami siapkan sebagai langkah antisipatif agar pelanggaran dapat dicegah. Jika ada indikasi keterlambatan atau potensi tidak dibayarkan, bisa segera difasilitasi,” katanya.
Keberadaan posko juga memberi ruang bagi pekerja untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi resmi terkait hak normatif mereka, termasuk mekanisme pengaduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
Disnaker Lebak menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak pekerja melalui pendekatan preventif dan pengawasan terpadu. Namun, pelaksanaan teknis pembukaan posko tetap mengacu pada kebijakan lintas pemerintah.
Setelah petunjuk resmi diterima, Disnaker akan mengumumkan secara terbuka jadwal operasional posko, lokasi layanan, serta mekanisme pelaporan baik secara langsung maupun daring.
Pembukaan posko pengaduan THR setiap tahun dinilai efektif dalam menekan potensi perselisihan hubungan industrial, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pembayaran THR.
Dengan langkah preventif ini, Disnaker Lebak berharap tidak ada lagi pekerja yang dirugikan akibat keterlambatan atau kelalaian pembayaran THR menjelang hari besar keagamaan 2026.(*)