
Caption: Eli Sahroni, KeTum Badak Banten Perjuangan
JUARAMEDIA, LEBAK — Program strategis nasional Gudang dan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan, kini menuai sorotan tajam. Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, mengungkap dugaan penyimpangan anggaran, lemahnya tata kelola, hingga pelanggaran administrasi wilayah dalam pelaksanaan pembangunan KDMP di Kabupaten Lebak, Banten.
Eli menilai, berbagai persoalan tersebut berpotensi membuat program KDMP gagal mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa.
Sorotan Eli Sahroni salah satunya tertuju pada pengelolaan anggaran pembangunan fisik KDMP yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar per unit dari APBN dan berada di bawah tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), anak perusahaan BUMN PT Yodya Karya.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi internalnya serta keterangan sejumlah kontraktor pelaksana, Eli mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran negara dan dana yang diterima di lapangan.
“Ada kontraktor yang mengaku menerima dana di atas Rp1 miliar, ada juga yang di bawah Rp1 miliar. Ini tentu menimbulkan pertanyaan dan perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujar Eli Sahroni melalui rilisnya, Minggu (8/2/2026)
Ia menegaskan, pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang bersumber dari informasi lapangan dan memerlukan pembuktian hukum oleh pihak berwenang.
Selain persoalan anggaran, Eli Sahroni juga menyinggung mundurnya Angelo De Sousa Mota, ekonom yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, pada Agustus 2025, atau sekitar lima bulan setelah perusahaan tersebut berdiri pada Februari 2025 di bawah naungan BPI Danantara.
Menurut Eli, pengunduran diri dari posisi strategis tersebut patut menjadi perhatian publik.
“Seorang ekonom yang mundur dari jabatan penting tentu memunculkan pertanyaan. Ini bisa menjadi indikasi adanya kekhawatiran terhadap sistem pengelolaan yang berpotensi bermasalah dan berisiko hukum,” ujarnya.
Namun demikian, Eli yang kerap disebut King Badak ini menekankan bahwa dugaan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengujinya.
Persoalan lain yang disoroti adalah lokasi pembangunan KDMP yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan administrasi wilayah desa. Eli menyebut, di sejumlah titik pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek, serta terdapat bangunan KDMP yang diduga berdiri di luar wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah KDMP Desa Cimenga, Kecamatan Cijaku, yang menurutnya dibangun di atas lahan milik Desa Kersaratu, Kecamatan Malingping.
“Ini berpotensi melanggar aturan tentang batas wilayah desa dan bisa memicu konflik sosial antarwarga,” tegasnya.
Selain itu, Eli juga mengungkap dugaan pembangunan KDMP di Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingping, yang disebut berdiri di atas lahan wakaf pemakaman sebagaimana tercatat di Kantor Kementerian Agama setempat.
Eli Sahroni menegaskan, berbagai persoalan tersebut bukan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
“Tidak mungkin Presiden memerintahkan pembangunan KDMP di wilayah desa lain atau di atas lahan bermasalah. Ini patut diduga akibat lemahnya pengawasan di daerah,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara segera membentuk tim pengawasan independen dari pusat guna mengawal pelaksanaan pembangunan KDMP di daerah.
“Jika tidak segera dibenahi, ini bisa menjadi preseden buruk. Pemerintah pusat harus turun tangan langsung agar program strategis nasional ini tidak menyimpang dari tujuan awal,” pungkas Eli. (*)