HMI Lebak Laporkan Kades Cikeusik ke Kejaksaan, Proyek JUT Rp1 Miliar Diduga Bermasalah

Yayat - JuaraMedia
29 Jan 2026 12:21
Hukum 0 267
2 menit membaca

Caption : Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI DIPO  Cabang Lebak, usai Laporan di Kejaksaan Negeri 

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lebak resmi melaporkan Kepala Desa Cikeusik ke Kejaksaan Negeri Lebak, terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program JUT.

HMI DIPO Kabupaten Lebak, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan pada Rabu  (28/1/2026).

“Benar, surat laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini,”ujar Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI DIPO  Cabang Lebak,  di Rangkasbitung, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ilham, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan JUT Desa Cikeusik dengan ketentuan yang berlaku. HMI menilai, kasus ini perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan dana desa.

“Kami ingin dugaan persoalan JUT Desa Cikeusik ini diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Desa Cikeusik juga mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan pembangunan JUT sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

Total anggaran pembangunan JUT tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar, termasuk kegiatan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp134 juta.

Agus menilai, audit perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pola pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai antara tahun anggaran dan realisasi di lapangan.

Salah satu kejanggalan yang disoroti Agus adalah pelaksanaan kegiatan JUT yang menggunakan anggaran Tahun 2025 namun dikerjakan pada Tahun 2026. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

“Yang menjadi kejanggalan serius, anggaran Tahun 2025 justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Ini wajib diaudit. Bahkan saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Agus, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, jika dalam audit nantinya ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikeusik belum memberikan keterangan resmi terkait laporan HMI maupun desakan audit investigatif tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk kepentingan keberimbangan berita. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi